Jelang Vonis, Putri Candrawathi dan Bharada E Sampaikan Duplik Hari Ini

Ferdy Sambo hingga Kuat Ma’ruf sudah menyampaikan duplik

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E bakal menyampaikan duplik atau jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) keduanya bakal menjalani sidang secara bergiliran di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada hari ini, Kamis (2/2/2023) dimulai pukul 09.30 WIB.

“Betul (hari ini duplik Putri Candrawathi dan Bharada E),” kata Humas PN Jaksel, Djumyanto kepada IDN Times.

Setelah penyampaian duplik ini, keduanya bakal bersiap untuk mendengarkan vonis majelis hakim pada sidang berikutnya. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal sudah menyampaikan dupliknya pada Selasa (31/1/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu akan menjalani vonis pada Senin, 13 Februari.

Kuat dan Ricky juga akan menjalani vonis pembunuhan berencana Yosua pada 14 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, polisi berpangkat Bharada itu disebut Jaksa sebagai eksekutor pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.

Tuntutan Bharada E lebih berat ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang dituntut hanya 8 tahun. Sementara, eks Kadiv Propam Polri itu harus membayar nyawa Yosua dengan hukuman penjara seumur hidup.

Motif pembunuhan berencana ini diyakini Jaksa karena adanya perselingkuhan Putri dengan Yosua di Magelang. Sambo terlanjur meradang dan disebut menjadi eksekutor terakhir dengan 2 tembakan di kepala.

Baca Juga: Jaksa Dianggap Muat Tuduhan Kosong ke Ferdy Sambo

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya