Jokowi Belum Resmi Ajukan Rencana Pemindahan Ibu Kota ke DPR MPR

Namun sudah meminta izin

Jakarta, IDN Times - Rencana pemindahan ibu kota negara telah disampaikan Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan. Namun, Jokowi belum menyampaikan secara resmi rencana itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat ditemui di Komplek DPR, Jakarta, Kamis (22/8).

"Ya sebenarnya kan pernyataan itu sudah muncul sejak tahun-tahun lalu juga, Pak Bambang juga sudah menyampaikan. Tapi sejak saat itu juga belum pernah ada pengajuan secara resmi kepada DPR dan MPR," ujarnya.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota, Sandiaga: Santai Bro! Ini Belum Dianggarkan

1. Draf kajian belum disampaikan

Jokowi Belum Resmi Ajukan Rencana Pemindahan Ibu Kota ke DPR MPRDok. Kementerian PUPR

Menurut politikus PKS itu, draf kajian undang-undangnya juga belum disampaikan. Bahkan, dia mengakui kajian akademiknya juga belum disampaikan. 

"Jadi itu terkait undang-undang dasar, dan terkait dengan MPR. Ini juga belum pernah disoundingkan ke MPR, di DPR apalagi, rekan-rekan dari komisi V maupun Komisi II, belum pernah mempertanyakan mana draft kajian undang-undangnya. Sebelum jadi UU, harus ada kajian akademiknya, akademiknya juga belum pernah disampaikan," jelas dia. 

2. Minta Jokowi jalankan sesuai konstitusi

Jokowi Belum Resmi Ajukan Rencana Pemindahan Ibu Kota ke DPR MPRIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Oleh karena itu, pria yang akrab disapa HNW ini meminta agar Jokowi menjalankan prosedur pemindahan ibu kota negara sesuai dengan konstitusi. Hal itu dilakukan agar nantinya niat baik pemerintah tidak menjadi polemik. 

"Padahal juga sampe hari ini, UU penetapan ibu kota negara juga belum ada, kan harusnya ini dikoreksi dulu, dianulir untuk dibuat UU yang baru. UU yang lama tdk dianulir, tapi kan bagusnya beliau baru menyatakan minta izin. Kalau hanya minta izin ya silahkan diusahakan untuk mendapatkan izin," ungkap HNW.

"Kalau menurut saya harus diusahakan secara runut, sehingga payung hukumnya kuat di negara hukum Indonesia," sambungnya.

3. Pembangunan ibu kota dari 2021-2045

Jokowi Belum Resmi Ajukan Rencana Pemindahan Ibu Kota ke DPR MPRDok. Kementerian PUPR

Ibu kota sudah pasti bakal dipindahkan. Jakarta yang terkenal sebagai kota metropolitan, dalam beberapa tahun ke depan tidak akan lagi menyandang status Ibu Kota Negara.

Kalimantan sudah dipastikan jadi calon pengganti Jakarta sebagai ibu kota. Namun, belum jelas kota mana yang bakal didaulat. Saat ini, proses pemindahan ibu kota sudah memasuki tahap kajian. Selanjutnya, pemerintah bakal segera mengumumkannya dan melakukan pembangunan. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengumumkan tahapan atau timeline dari pembangunan ibu kota dari tahun 2021-2045. 

Baca Juga: 7 Keunggulan Kalimantan Timur untuk Jadi Ibu Kota Baru

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya