Kapal Barang dan Kargo dari India Wajib Isolasi Selama 14 Hari

Pemerintah temukan kasus COVID-19 klaster kapal

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Naisonal (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan bahwa seluruh kapal barang maupun kargo yang kontak langsung dengan wilayah India diwajibkan untuk melakukan isolasi selama 14 hari.

"Khusus untuk kapal yang pernah ataupun berasal dari India untuk dilakukan isolasi di kapal selama 14 hari. Jadi artinya, kita isolasi langsung di kapal bagi barang atau cargo yang pernah masuk ke India," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).

1. Pemerintah temukan kasus klaster kapal

Kapal Barang dan Kargo dari India Wajib Isolasi Selama 14 HariIDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah menemukan kasus COVID-19 kluster kapal di Cilacap, Jawa Tengah. Namun demikian, saat ini sebagian ABK telah dinyatakan sembuh.

"Di sana dari ABK-nya tercatat positif dan sebagian telah sembuh. Namun di situ nanti dijelaskan juga oleh Pak Wamenkes ada 14 ABK yang terkena varian B.1617," ungkapnya.

Baca Juga: [UPDATE] 165,7 Juta Orang di Dunia Terpapar COVID-19 

2. Kasus COVID-19 usai lebaran disorot

Kapal Barang dan Kargo dari India Wajib Isolasi Selama 14 HariSeorang pemudik yang menggunakan sepeda motor menyiapkan surat jalan saat terjebak kemacetan di posko penyekatan mudik Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Pria yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini juga menyoroti kenaikan kasus COVID-19 usai lebaran. Airlangga melaporkan terjadi kenaikan 5,32 persen kasus COVID-19 per 23 Mei 2021. Selain itu, kasus harian COVID-19 juga mengalami kenaikan.

"Sebelumnya sempat turun di 3.800 sampai 4.000 namun ada kenaikan," ucap Airlangga.

3. Seluruh provinsi bakal diberlakukan kebijakan PPKM mikro

Kapal Barang dan Kargo dari India Wajib Isolasi Selama 14 HariIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Mantan Menteri Perindustrian ini juga memastikan bahwa kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan diperpanjang dan diperluas.

Pada masa perpanjangan selanjutnya, kebijakan PPKM mikro akan berlaku di seluruh provinsi.

“Oleh karena itu PPKM mirko tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” imbuh dia.

 

Baca Juga: Kebijakan PPKM Mikro Akan Berlaku di Seluruh Provinsi Mulai 1-14 Juni

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya