Kebijakan PPKM Mikro Akan Berlaku di Seluruh Provinsi Mulai 1-14 Juni

Ada perluasan 4 provinsi dari PPKM mikro sebelumnya

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Naisonal (KPCPEN), Airlangga Hartarto, memastikan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro akan diperpanjang.

Pada masa perpanjangan selanjutnya, kebijakan PPKM mikro akan berlaku di seluruh provinsi.

“Oleh karena itu PPKM mirko tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (24/5/2021).

1. Perluasan PPKM karena terjadi kenaikan kasus aktif

Kebijakan PPKM Mikro Akan Berlaku di Seluruh Provinsi Mulai 1-14 JuniIlustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga menjelaskan, kebijakan PPKM mikro diperluas lantaran terjadi kenaikan kasus aktif di 3 provinsi yang tidak memberlakukan kebijakan PPKM mikro. Dengan demikian, keputusan ini akan menjadi PPKM mikro tahap sembilan.

"Dari provinsi non PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif,” katanya.

Baca Juga: Polda Metro Perpanjang Penyekatan Larangan Mudik Hingga 31 Mei

2. PPKM mikro sebelumnya belum berlaku di seluruh provinsi

Kebijakan PPKM Mikro Akan Berlaku di Seluruh Provinsi Mulai 1-14 JuniPemprov DKI Jakarta mulai Sabtu (13/3/2021) kembali membuka 24 taman kota, Taman Margasatwa Ragunan, serta tiga hutan kota dengan penerapan protokol kesehatan ketat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa kebijakan perpanjangan PPKM Mikro tidak berlaku di semua provinsi. Alasannya, masih ada empat provinsi yang memilki indikator kasus COVID-19 tidak separah 30 lainnya.

"Ada empat provinsi masih sangat rendah dari empat sampai lima indikator itu, mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo, sehingga kami tetap hanya 30 cakupannya itu mengenai PPKM mikro," paparnya.

 

3. Tentang kebijakan PPKM Mikro

Kebijakan PPKM Mikro Akan Berlaku di Seluruh Provinsi Mulai 1-14 JuniSeorang warga melintas di dekat mural bertema COVID-19 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (17/5/2021) (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Kebijakan PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang ditunjukkan kepada para kepala daerah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk daftar wilayah PPKM Mikro.

PPKM Mikro menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan/desa hingga RT/RW.

Ada beberapa kriteria atau zonasi tertentu berdasarkan cakupan daerah-daerah hingga RT untuk menerapkan kebijakan PPKM Mikro.

PPKM daerah misalnya, terdapat beberapa kriteria seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kematian nasional.

Selanjutnya, kasus aktif harus di atas rata-rata kasus aktif nasional dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria itu harus menerapkan kebijakan PPKM Mikro.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 31 Mei 2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya