Kemenag Batalkan Pemberangkatan Haji, PP Muhammadiyah: Langkah Tepat

Ada tiga konsekuensi yang harus dicari solusinya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemik COVID-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, keputusan Pemerintah tentang pembatalan haji 1441 H merupakan langkah yang tepat dan tepat waktu.

“Secara syariah, tidak melanggar karena diantara syarat haji selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan. Secara undang-undang juga tidak melanggar. Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, sangat sulit bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat menyelenggarakan ibadah haji tahun ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (2/6).

1. Ada tiga konsekuensi yang harus diberikan solusi oleh pemerintah

Kemenag Batalkan Pemberangkatan Haji, PP Muhammadiyah: Langkah TepatKonferensi Pers Menag tentang Penangguhan sementara Haji/Umrah (Dok. Kemenag)

Kendati mendukung, Mu’ti juga menyebutkan bahwa ada tiga konsekuensi yang harus diberikan solusi. Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.

“Masyarakat, khususnya umat Islam, hendaknya tetap tenang dan dapat memahami keputusan Pemerintah. Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar COVID-19 dapat segera diatasi,” tuturnya.

Baca Juga: Menag Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Sapuhi: Keputusan Kurang Pas

2. Pembatalan pemberangkatan haji dinilai kurang pas

Kemenag Batalkan Pemberangkatan Haji, PP Muhammadiyah: Langkah TepatIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Berbeda dengan Mu'ti, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, menilai keputusan pemerintah terkait pembatalan Ibadah Haji 2020 tidak tepat. Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan secara sepihak.

"Pembatalan haji 1441 H melalui Keputusan Menteri sepertinya masih kurang pas. Karena Komisi VIII merasa dilewati, sebab keputusan haji harus setingkat PP atau rapat kerja bersama," kata Syam kepada IDN Times, Selasa.

3. Sapuhi terima keputusan dari pemerintah meskipun pahit

Kemenag Batalkan Pemberangkatan Haji, PP Muhammadiyah: Langkah TepatIDN Times/Nofika Dian Nugroho

Syam tak memungkiri jika keputusan tersebut memang pahit. Meski demikian, pihaknya yakin jika keputusan tersebut merupakan yang terbaik. "Karena kami selaku mitra Kemenag harus patuh dengan keputusannya. Pada dasarnya kami sudah menyiapkan segala hal persyaratan administrasi haji," jelas dia.

Perihal masalah keuangan, pihaknya bakal memberi penjelasan kepada para jemaah. Ia mengimbau agar para jemaah tetap mengikuti keputusan dari pemerintah.

"Sekarang uang masih ada di BPKH. Jika dibatalkan akan kena konsekuensi biaya pembatalan, maka kami menyarankan jemaah tetap mengikuti aturan Kemenag ini, sehingga menggunakan kesempatan keberangkatan pada tahun 1442 H. Amin," ungkapnya.

Baca Juga: Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Skema Pengembalian Uang Pelunasannya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya