Kenapa Penumpang Pesawat dari Malaysia Cs Belum Dilarang Masuk RI?

Varian Omicron sudah terdeteksi di Malaysia hingga Singapura

Jakarta, IDN Times - Kasus positif virus corona varian Omicron telah terdeteksi di Malaysia, Singapura dan Australia. Hingga saat ini, belum ada keputusan dari pemerintah terkait larangan masuk penumpang pesawat dari negara tersebut.

Menjawab hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari Satgas COVID-19. 

"Seperti yang disampaikan di awal kita comply terhadap aturan Satgas COVID-19, kita beri masukan kepada satgas dan kementerian/lembaga (K/L) lainnya sehubungan dengan perkembangan Omicorn di luar kita," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (4/12/2021). 

 

Baca Juga: Cegah Omicron, WNA dan WNI Masuk RI Wajib Karantina 10 Hari

1. Keputusan tidak bisa diambil sepihak

Kenapa Penumpang Pesawat dari Malaysia Cs Belum Dilarang Masuk RI?Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menuturkan, pengambilan keputusan terkait larangan masuk dari negara tertentu melibatkan banyak otoritas. Adita menegaskan bahwa pemerintah terus memonitor perkembangan kasus Omicron di berbagai negara. 

"Ada KL terkait seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan satgas itu sendiri dan Imigrasi memutuskan. Akan dilihat dinamikanya. Saat ini rujukannya pada SE 24/2021 dari satgas jadi hanya 11 negara," tutur dia. 

2. Kemenhub rilis aturan terbaru perjalanan internasional

Kenapa Penumpang Pesawat dari Malaysia Cs Belum Dilarang Masuk RI?Ilustrasi physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub telah merilis aturan baru perjalanan internasional. Dalam beleid itu, Kemenhub melakukan pengetatan bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) serta personel atau kru pesawat udara asing (pilot, pramugari/a, teknisi, dan engineering) yang masuk ke Indonesia. 

Pengetatan tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 106 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari SE Kemenhub Nomor 102 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pancemi COVID-19. 

Terbitnya SE Kemenhub No. 106 Tahun 2021 merujuk pada adanya addendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19.

Adapun bentuk dari pengetatan yang dilakukan sebagai berikut:

A. Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar dari 11 negara yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong;

B. Bagi personel pesawat udara asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam dan menambah ketentuan wajib tes RT-PCR pada saat kedatangan.

3. Daftar 11 negara yang dilarang masuk Indonesia

Kenapa Penumpang Pesawat dari Malaysia Cs Belum Dilarang Masuk RI?Ilustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Pemerintah memutuskan untuk melarang WNA dari 11 negara datang ke Indonesia, guna mencegah masuknya varian Omicron. 

Daftar 11 negara tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berikut daftar 11 negara yang dimaksud:

  • Afrika Selatan
  • Botswana
  • Hong Kong
  • Angola
  • Zambia
  • Zimbabwe
  • Malawi
  • Mozambik
  • Namibia
  • Eswatini
  • Lesotho

Baca Juga: Begini Kata Ilmuwan WHO soal Vaksin untuk Varian Omicron

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya