Menag Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Sapuhi: Keputusan Kurang Pas

Sapuhi bakal tetap mengikuti keputusan pemerintah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020, Selasa (2/6). Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di program haji reguler maupun haji khusus.

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi), Syam Resfiadi, menilai keputusan pemerintah terkait pembatalan Ibadah Haji 2020 tidak tepat. Menurutnya, keputusan tersebut dilakukan secara sepihak.

"Pembatalan haji 1441 H melalui Keputusan Menteri sepertinya masih kurang pas. Karena Komisi VIII merasa dilewati, sebab keputusan haji harus setingkat PP atau rapat kerja bersama," kata Syam kepada IDN Times, Selasa.

Baca Juga: [BREAKING] Pembatalan Haji 2020 Berlaku untuk Reguler dan Khusus

1. Sapuhi terima keputusan dari pemerintah meskipun pahit

Menag Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Sapuhi: Keputusan Kurang PasKonferensi Pers Menag tentang Penangguhan sementara Haji/Umrah (Dok. Kemenag)

Syam tak memungkiri jika keputusan tersebut memang pahit. Meski demikian, pihaknya yakin jika keputusan tersebut merupakan yang terbaik.

"Karena kami selaku mitra Kemenag harus patuh dengan keputusannya. Pada dasarnya kami sudah menyiapkan segala hal persyaratan administrasi haji," jelas dia.

Perihal masalah keuangan, pihaknya bakal memberi penjelasan kepada para jemaah. Ia mengimbau agar para jemaah tetap mengikuti keputusan dari pemerintah.

"Sekarang uang masih ada di BPKH. Jika dibatalkan akan kena konsekuensi biaya pembatalan, maka kami menyarankan jemaah tetap mengikuti aturan Kemenag ini, sehingga menggunakan kesempatan keberangkatan pada tahun 1442 H. Amin," ungkapnya.

2. Sanksi untuk WNI yang nekat berangkat haji pada tahun ini

Menag Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Sapuhi: Keputusan Kurang PasIlustrasi. Sebagian penumpang merupakan jemaah umrah dari berbagai daerah di Kaltim. (IDN Times/Mela Hapsari)

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman menjelaskan, apabila ada warga negara Indonesia yang tetap bersikeras berangkat haji dengan kuota non-pemerintah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Amanat undang-undang menyatakan bahwa jemaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), apabila ini dilanggar ada pasal-pasal sanksi yang tercantum di akhir undang-undang tersebut," ujarnya saat konferensi pers melalui daring.

Sanksi yang berlaku berbentuk pidana dan denda pembayaran sejumlah uang. Sebab, tindakan tersebut masuk ke dalam tindakan ilegal.

"Hal itulah yang menjadi patokan penegak hukum bagi pelanggar-pelanggar haji dalam konteks ini," tuturnya.

3. DPR kritik keputusan Kemenag yang batalkan pemberangkatan haji

Menag Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Sapuhi: Keputusan Kurang PasKetua Komisi 8 DPR Yandri Susanto (IDN Times/Aldzah Aditya)

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyayangkan keputusan sepihak Menteri Agama Fachrul Razi, yang membatalkan pelaksanaan ibadah haji 2020 tanpa melibatkan DPR.

“Iya (melanggar) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Kalau gitu gak perlu raker lagi,” kata Yandri. 

Yandri menilai, keputusan Menag membatalkan haji sebagai kekeliruan, sebab keputusan tersebut tanpa melibatkan DPR. Seharusnya, kata Yandri, Menag melakukan rapat terlebih dahulu dengan DPR.

“Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?" kata Yandri.

Baca Juga: Kemenag Pastikan Tidak Ada Pemberangkatan Haji Tahun Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya