Mendag Enggar Mangkir Panggilan KPK yang Ketiga Kalinya

Akankah Mendag Enggar dipanggil paksa KPK?

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Sudah tiga kali politikus Nasdem itu mangkir. Panggilan pertama dilakukan pada 2 Juli 2019, kemudian panggilan kedua pada 8 Juli 2019 dan pada hari ini dia juga tidak hadir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyayangkan sikap Mendag Enggar yang masih enggan memenuhi panggilan. Padahal, pihaknya masih berpegangan pada surat tertanggal 3 Juli 2019 yang dikirim oleh pihak Kementerian Perdagangan pada KPK.

Di sana tertulis kalimat "Dengan hormat kami sampaikan bahwa Bapak Enggartiasto Lukita akan memenuhi panggilan KPK sebagai Saksi pada tanggal 18 Juli 2019".

"Namun tadi malam kami mendapatkan surat lain dan memberitahukan bahwa ada kegiatan lain ke luar negeri hari ini," ujarnya dalam keterangan resmi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7).

"KPK menyayangkan ketidakhadiran ini. Semestinya pejabat publik dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum," sambungnya.

1. KPK ingatkan kewajiban hukum sebagai saksi

Mendag Enggar Mangkir Panggilan KPK yang Ketiga KalinyaIDN Times/Santi Dewi

Febri mengungkapkan, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum. Apalagi, Enggar merupakan pejabat negara yang seharusnya bisa memberi contoh yang baik. 

"Sehingga semestinya ini menjadi prioritas. Apalagi sudah ada pernyataan kesediaan hadir sebelumnya," tuturnya. 

Baca Juga: Dipanggil KPK, Mendag Enggartiasto Lebih Pilih Hadir Rapat di Istana

2. KPK minta Enggar tidak memberi kesan buruk karena menghindari hukum

Mendag Enggar Mangkir Panggilan KPK yang Ketiga Kalinya(Ilustrasi) ANTARA FOTO

Lebih lanjut, Febri mengatakan seluruh pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan RI ini telah dilakukan secara patut sesuai hukum acara. Dia masih menyayangkan sikap Enggar yang masih terus menghindari pemanggilan.

"Hal-hal seperti ini semestinya tidak perlu terjadi. Jangan sampai ada kesan yang kemudian muncul ke publik, ada pejabat yang menghindari proses hukum dengan berbagai alasan. Kami berharap hal itu tidak terjadi dalam konteks ini," ungkapnya.

3. Bahas langkah lebih lanjut

Mendag Enggar Mangkir Panggilan KPK yang Ketiga KalinyaIDN Times/ Helmi Shemi

Saat ini KPK, kata Febri, sedang membahas tindakan lebih lanjut yang dapat dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan saksi ini. Selain itu, pendalaman juga dilakukan atas kasus dana gratifikasi yang dilakukan oleh Bowo Sidik

"KPK sedang melakukan penyidikan dan pendalaman asal-usul dana gratifikasi yang diduga diterima BSP, Anggota DPR-RI. Salah satu di antaranya kami duga terkait dengan aturan tentang gula kristal rafinasi," kata dia.

Baca Juga: Dua kali Mangkir, Mendag Enggar Diimbau Penuhi Panggilan KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya