Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA ke Indonesia Selama 14 Hari

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan PPKM

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama 14 hari ke depan. Keputusan tersebut sejalan dengan berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak hari ini hingga 25 Januari 2021.

"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui channel Youtube Sekretariat Kabinet, Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Satgas COVID-19 Rilis Larangan WNA Masuk dan Protokol WNI yang Kembali

1. Pembatasan dilakukan karena kasus COVID-19 terus melonjak

Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA ke Indonesia Selama 14 HariIlustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Airlangga menyampaikan bahwa larangan masuk Indonesia bagi WNA dilakukan lantaran kasus positif COVID-19 terus melonjak, sejak libur panjang Oktober 2020 hingga saat libur Natal dan Tahun Baru. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan untuk mendisiplinkan masyarakat.

"Tentu kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini, juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat, dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan ini tentunya operasi yustisi tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan," ucap dia.

2. Kasus positif COVID-19 di Indonesia

Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA ke Indonesia Selama 14 HariIlustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebagai informasi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan penambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 9.640 orang, pada Minggu (10/01/2021).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kasus harian positif hari ini didapat dari hasil pemeriksaan 46.025 spesimen. Sehingga total kasus positif COVID-19 kini mencapai 828.026 orang.

3. Larangan WNA masuk ke Indonesia periode pertama berakhir pada 14 Januari 2021

Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA ke Indonesia Selama 14 Hari(IDN Times/Imam Rosidin)

Diberitakan sebelumnya, dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 4/2020, tercantum larangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.

Adapun untuk WNA yang sudah tiba di Indonesia dalam rentang waktu 28 sampai 31 Desember 2020, maka mereka tidak terkena aturan surat edaran tersebut. Mereka masih dikenakan addendum SE No 3/2020 yang memperketat pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, serta melarang WNA Inggris masuk ke Indonesia.

"Ketentuan baru dalam SE No 4 secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan para pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," ujar Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Perjalanan Orang di Masa PPKM Jawa-Bali

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya