PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 31 Mei 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 18 sampai 31 Mei 2021. Kebijakan tersebut akan berlaku di 30 provinsi Indonesia.
"Instruksi Mendagri harusnya per hari ini keluar. Tadi, kami sedang diminta salinannya kepada pak Dirjen Kemendagri," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam diskusi virtual, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Sumsel 3 Kali PPKM Mikro, Epidemiolog Sebut Tidak Efektif
1. Tak semua provinsi berlakukan kebijakan PPKM Mikro
Lebih lanjut, Susi menjelaskan kebijakan perpanjangan PPKM Mikro tidak berlaku di semua provinsi. Alasannya, masih ada empat provinsi yang memilki indikator kasus COVID-19 tidak separah 30 lainnya.
"Ada empat provinsi masih sangat rendah dari empat sampai lima indikator itu, mulai dari Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Gorontalo, sehingga kami tetap hanya 30 cakupannya itu mengenai PPKM mikro," paparnya.
2. PPKM Mikro bakal diperkuat
Editor’s picks
Diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Naisonal (KPCPEN), Airlangga Hartarto, mengungkapkan kebijakan PPKM Mikro akan diperkuat. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas.
"Tadi, arahan Bapak Presiden untuk memperkuat PPKM Mikro baik di tempat mereka berangkat maupun tujuan di Jakarta," kata Airlangga.
3. Tentang kebijakan PPKM Mikro
Kebijakan PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 yang ditunjukkan kepada para kepala daerah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masuk daftar wilayah PPKM Mikro.
PPKM Mikro menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis di wilayah terkecil, mulai dari kelurahan/desa hingga RT/RW.
Ada beberapa kriteria atau zonasi tertentu berdasarkan cakupan daerah-daerah hingga RT untuk menerapkan kebijakan PPKM Mikro.
PPKM daerah misalnya, terdapat beberapa kriteria seperti tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kematian nasional.
Selanjutnya, kasus aktif harus di atas rata-rata kasus aktif nasional dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria itu harus menerapkan kebijakan PPKM Mikro.
Baca Juga: Tiru India soal PPKM Mikro, Jokowi Tak Ingin Ada Lonjakan Kasus