Prabowo dan Gerindra Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Perppu KPK ada di tangan Presiden

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, nasib Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini ada di tangan Presiden. Pria yang kembali terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 ini mempersilakan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya berencana menerbitkan Perppu KPK. Wacana itu muncul lantaran masifnya penolakan dari mahasiswa atas pengesahan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR September lalu. UU KPK yang baru ini dianggap melemahkan komisi antirasuah. 

"Kalau UU KPK kan bolanya di tangan presiden. Silakan presiden terbitkan Perppu KPK. Bagi kami Partai Gerindra, dari awal menolak revisi UU KPK," ujar dia di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (1/10).

Andre mengatakan Gerindra dan Ketua Umum Prabowo Subianto mendukung Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Pihaknya mendukung aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait revisi UU KPK.

"Seandainya Jokowi menerbitkan Perppu KPK, Pak Prabowo dan Partai Gerindra mendukung Perppu KPK," tutur dia.

Sebelumnya, dukungan menerbitkan Perppu KPK juga datang dari ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri. Menurut dia, kualitas sumber daya manusia di Indonesia akan mundur jika Presiden Jokowi tidak segera menerbitkan Perppu KPK, sebagai modal dalam pencabutan UU KPK yang baru.

"Kalau saya sih sudah gak bicara ekonomi. Terancamnya peradaban (Indonesia). Kan rusak peradaban karena itu (korupsi)," kata Faisal di kantor INDEF, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (30/9).

Baca Juga: Peradaban Indonesia Terancam Jika Jokowi Tidak Terbitkan Perppu KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya