PSBB Jakarta Diperketat, Pemerintah Tetap Izinkan Bekerja dari Kantor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pengetatan PSBB tersebut akan berlaku sejak 14 September, di mana hanya ada 11 sektor yang dibuka.
Ketua tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) Airlangga Hartato mengatakan pegawai pemerintah akan tetap diizinkan bekerja dari kantor. Hal itu tetap mengacu dengan aturan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Tentunya kalau pekerja kantoran tetap disiapkan flexible working jadi ada yang kerja di rumah, ada yang kerja di kantor, tapi tentu presentasinya akan ditentukan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/9/2020).
1. Pemerintah akan gelar operasi untuk pengetatan kedisiplinan
Airlangga menyampaikan bahwa pemerintah melalui bantuan TNI-POLRI akan melakukan operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat. Operasi ini, kata dia, tidak hanya dilakukan di titik-titik tertentu saja, melainkan juga di perkantoran.
"Ini sudah dirapatkan dalam komite yang melibatkan wakapolri dan wakasad termasuk di perkantoran," tutur dia.
Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat Lagi, Kemenko PMK Tidak Lakukan WFH
2. Pengaturan sistem kerja ASN sesuai zonasi
Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru. Sistem kerja baru bagi ASN, untuk work from office, diatur berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
Editor’s picks
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Tjahjo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) mau pun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Tjahjo menerangkan, bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus COVID-19, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.
"Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen," imbuhnya.
Sedangkan instansi pemerintah yang berada di wilayah berkategori risiko sedang, lanjut Tjahjo, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen.
"Untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen," ujarnya.
3. Anies Baswedan putuskan tarik rem darurat penerapan PSBB
Diberitakan sebelumnya, memutuskan kembali menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sehingga, Jakarta kembali ke massa PSBB awal sebelum transisi.
"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat segera mungkin. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat," ujar Anies.
Baca Juga: Pidato Lengkap Anies Baswedan Saat Tetapkan PSBB Total DKI Jakarta