PSBB Jawa-Bali Berlaku Terbatas, Bagaimana Nasib Wilayah Lain?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menegaskan, pemberlakuan PSBB ketat tidak berlaku di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Melainkan hanya akan diterapkan di beberapa wilayah kota/kabupaten yang ada di kedua pulau tersebut.
Lalu bagaimana dengan nasib wilayah yang tidak diberlakukan PSBB ketat?
"Kota/kabupaten yang statusnya oranye atau hijau tentu (dapat) beraktivitas seperti biasa. Tetapi tentu (wilayah) yang punya 4 kriteria, dibatasi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).
1. Aturan detail terkait pengetatan PSBB akan diatur oleh kepala daerah
Airlangga menyampaikan bahwa aturan detail terkait PSBB di sejumlah wilayah Jawa-Bali akan diatur oleh peraturan gubernur (Pergub) di masing-masing daerah. Dia meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
"Secara prinsip di seluruh Indonesia yang (wilayahnya) berwarna oranye, harus hati-hati dan masyarakatnya harus disiplin agar tidak berubah menjadi wilayah merah," ujar pria yang juga Menko Perekonomian tersebut.
Baca Juga: Epidemiolog: PSBB Jawa-Bali Tak akan Efektif Tanpa Penerapan 3T
2. Daftar kabupaten/kota yang diberlakukan PSBB Jawa-Bali
Berikut daftar kabupaten/kota yang jadi prioritas dalam PSBB ketat di Jawa-Bali:
- DKI Jakarta (seluruh wilayah)
- Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya)
- Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
- Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya)
- Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantuk, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo)
- Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar).
3. Kegiatan yang dibatasi dalam PSBB Jawa-Bali
Berikut daftar kegiatan yang dibatasi selama PSBB Jawa-Bali
- Tempat kerja menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online).
- Kegiatan esensial yang bekaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.
- Jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery diizinkan.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Tempat ibadah diizinkan untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Baca Juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tetap Oke