PSBB Jawa-Bali Berlaku Terbatas, Bagaimana Nasib Wilayah Lain?

Aturan detil PSBB akan diatur oleh kepala daerah terkait

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menegaskan, pemberlakuan PSBB ketat tidak berlaku di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Melainkan hanya akan diterapkan di beberapa wilayah kota/kabupaten yang ada di kedua pulau tersebut.

Lalu bagaimana dengan nasib wilayah yang tidak diberlakukan PSBB ketat?

"Kota/kabupaten yang statusnya oranye atau hijau tentu (dapat) beraktivitas seperti biasa. Tetapi tentu (wilayah) yang punya 4 kriteria, dibatasi," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).

1. Aturan detail terkait pengetatan PSBB akan diatur oleh kepala daerah

PSBB Jawa-Bali Berlaku Terbatas, Bagaimana Nasib Wilayah Lain?Satpol PP memberi sanksi terhadap pelanggar PSBB di Jakarta (Instagram.com/satpolpp.dki)

Airlangga menyampaikan bahwa aturan detail terkait PSBB di sejumlah wilayah Jawa-Bali akan diatur oleh peraturan gubernur (Pergub) di masing-masing daerah. Dia meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Secara prinsip di seluruh Indonesia yang (wilayahnya) berwarna oranye, harus hati-hati dan masyarakatnya harus disiplin agar tidak berubah menjadi wilayah merah," ujar pria yang juga Menko Perekonomian tersebut.

Baca Juga: Epidemiolog: PSBB Jawa-Bali Tak akan Efektif Tanpa Penerapan 3T

2. Daftar kabupaten/kota yang diberlakukan PSBB Jawa-Bali

PSBB Jawa-Bali Berlaku Terbatas, Bagaimana Nasib Wilayah Lain?PSBB di Kota Tangerang (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berikut daftar kabupaten/kota yang jadi prioritas dalam PSBB ketat di Jawa-Bali:

  • DKI Jakarta (seluruh wilayah)
  • Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Bandung Raya)
  • Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan)
  • Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya)
  • Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantuk, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman dan Kabupaten Kulonprogo)
  • Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
    Bali (Kabupaten Badung dan Kota Denpasar).

3. Kegiatan yang dibatasi dalam PSBB Jawa-Bali

PSBB Jawa-Bali Berlaku Terbatas, Bagaimana Nasib Wilayah Lain?Ilustrasi (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Berikut daftar kegiatan yang dibatasi selama PSBB Jawa-Bali

  • Tempat kerja menerapkan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  • Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring (online).
  • Kegiatan esensial yang bekaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen.
  • Jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 19.00. Makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery diizinkan.
  • Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Tempat ibadah diizinkan untuk melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Baca Juga: PSBB Ketat Jawa-Bali, Pemerintah Optimistis Ekonomi RI Tetap Oke

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya