Sistem Kerja Baru Bagi PNS di Era New Normal, Apa Saja?

Mulai beradaptasi dengan #NewNormal

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mematangkan skenario new normal atau normal baru. Kebijakan new normal antara lain diambil untuk menekan dampak sosial-ekonomi yang lebih parah akibat pandemik virus corona tersebut. Sebab belum ada kepastian kapan wabah ini akan berakhir.

Karena itu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, menilai perlu dilakukan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama untuk sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Antara lain pada Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, karena pada ketentuan tersebut diatur mengenai lokasi dan jam kerja yang harus di patuhi oleh Pegawai Negeri Sipil," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).

1. Kemenpan RB segera terbitkan surat edaran tentang sistem kerja ASN di era normal baru

Sistem Kerja Baru Bagi PNS di Era New Normal, Apa Saja?(Dok. Kemenpan RB)

Baca Juga: Ini Protokol Kesehatan Naik Ojek Online selama New Normal

Tjahjo mengatakan dalam waktu dekat pihaknya segera menerbitkan surat edaran tentang sistem kerja ASN di era normal baru. Aturan yang diterbitkan tersebut tentunya tetap mengacu pada pokok-pokok yang sudah diputuskan oleh gugus tugas.

"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti tetap pakai masker, menjaga jarak, tata ruang kerja diatur dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan. Kementerian/Lembaga/Pemda juga mengatur jadwal kerja bagi ASN nya masing-masing," tuturnya.

2. Paradigma new normal dalam pelaksanaan sistem kerja ASN dapat difokuskan pada tiga hal

Sistem Kerja Baru Bagi PNS di Era New Normal, Apa Saja?Ilustrasi bekerja PNS. Dokumentasi BKD Jatim

Sistem kerja pada era new normal nantinya akan difokuskan pada tiga hal. Pertama, Flexible Working Arrangement (FWA). Dalam FWA ini, pengaturan sistem kerja pegawai ASN dengan memberikan fleksibilitas dalam hal pengaturan jam kerja dan lokasi bekerja, dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan.

"Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif," ungkapnya.

Kedua adalah infrastruktur penunjang. Pemanfaatan TIK melalui SPBE dalam rangka mendukung fleksibilitas working arrangement, maka produktivitas dan pemenuhan kinerja organisasi perlu didukung dengan pola kerja yang cerdas (smart working).

"Hal ini menjadi momentum untuk percepatan implementasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ucap Tjahjo.

Adapun beberapa aplikasi yang perlu segera disiapkan antara lain:

a) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti aplikasi e-office, aplikasi perencanaan dan lain-lain;
b) Aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email dan lain-lain; dan
c) Aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.

Menurut Tjahjo, penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam kondisi the new normal menciptakan cara kerja baru dalam penyelenggaraan pemerintah, yaitu bekerja secara fleksibel, dinamis dan kolaboratif.

Selain itu, Tjahjo juga meminta tata ruang kantor dan manajemen aset perlu dilakukan protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja, ruang rapat dan penggunaan gedung serta ruang pelayanan.

Terakhir adalah sumber Daya Manusia. Pada prinsipnya, lanjut Tjahjo, penggunaan sistem kerja baru dengan fleksibilitas bukan merupakan hak pegawai ASN namun ditentukan oleh jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh pegawai ASN.

Dengan demikian perlu disusun kriteria pekerjaan yang menggunakan flexible working. Hal lain yang perlu diperhatikan pada aspek SDM adalah perubahan pola pikir dan adaptasi yang cepat dari ASN berorientasi pada pencapaian kinerja.

"Pimpinan melakukan pengawasan dan penilaian baik terhadap disiplin maupun kinerja Pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan jarak jauh dengan berbagai tools/sistem yang jelas dan terukur," imbuh dia.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Protokol Kesehatan Berbagai Sektor untuk New Normal

3. Penyesuaian sistem kerja harus mendorong adanya transformasi digital

Sistem Kerja Baru Bagi PNS di Era New Normal, Apa Saja?(Dok. Kemenpan RB)

Tjahjo menambahkan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tersebut saat ini telah mendorong transformasi digital pemerintahan secara menyeluruh dan terintegrasi pada semua instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Beberapa sistem aplikasi yang dapat diterapkan antara lain:

1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik seperti sistem aplikasi e-Office untuk korespondensi elektronik dan aplikasi perencanaan.
2) Aplikasi komunikasi dan kolaborasi. Digunakan untuk melakukan komunikasi antar pegawai ASN dan antar instansi pemerintah, seperti aplikasi web conference, email, dan social media;
3) Aplikasi pendukung yaitu aplikasi yang digunakan untuk memberikan dukungan pelaksanaan WFH melalui aplikasi perkantoran dan aplikasi komunikasi, seperti aplikasi daftar hadir secara elektronik.

Baca Juga: Bolos Hari Pertama Kerja, 41 ASN Bandung Resmi Diberi Hukuman

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya