Cegah COVID-19, Menteri PAN-RB Minta ASN Batasi Tamu di Kantor

ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja produktif dan menjaga protokol kesehatan, dengan membatasi tamu yang datang ke kantor setelah cuti perayaan Imlek, guna memutus penyebaran COVID-19 yang mengalami peningkatan selama liburan Imlek.

"Setelah larangan cuti keluar kota saat libur Imlek, maka pada Senin, 15 Februari 2021 tetap masuk kerja. Tetap produktif kerja-disiplin tegas protokol kesehatan," ujar Tjahjo seperti dilansir ANTARA, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Gak Cuma ASN, Semua Warga Sebaiknya di Rumah saat Libur Panjang Imlek

1. Pembatasan penerimaan tamu bagi ASN di kantor

Cegah COVID-19, Menteri PAN-RB Minta ASN Batasi Tamu di KantorRapid test di terhadap ASN di Serang (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19 Aparatus Sipil negara (ASN) diminta membatasi kedatangan dan penerimaan tamu di kantor selama masa pandemik dan setelah libur Imlek. Selain itu, ASN diminta mengawasi gerak gerik perkembangan COVID-19 melalui peta zona risiko penularan di wilayah Indonesia.

Tjahjo sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021, yang berisi pembatasan pegawai ASN untuk bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada 12-14 Februari 2021. Surat edaran dibuat untuk membatasi kegiatan masyarakat ke luar kota sebagai upaya pencegahan menularnya COVID-19. 

"Terima tamu kantor juga dibatasi, dan perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada, terkait cuti libur dan lain-lain, selama 2021," kata mantan Menteri Dalam Negeri di Kabinet Kerja itu.

2. Pengaturan kerja ASN di kantor maupun di rumah

Cegah COVID-19, Menteri PAN-RB Minta ASN Batasi Tamu di KantorIlustrasi pekerja ASN di Indonesia (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Para ASN yang bekerja di kantor ataupun di rumah segala pengaturannya akan diserahkan kepada para pimpinan kementerian atau lembaga, dan kepala perangkat daerah masing-masing. Untuk pembagian giliran bekerja (shift) bahkan jam bekerjanya ditetapkan masing-masing pimpinan daerah.

Tjahjo juga mengimbau agar pimpinan kementerian atau lembaga daerah dapat membuat pengaturan dan memperhatikan Penetapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Keputusan Gugus Tugas Pencegahan COVID-19, Keputusan Menteri Kesehatan, dan Keputusan Kepala Daerah dalam memberikan arahan bagi ASN di daerah masing-masing.

3. Bagi ASN yang melanggar Surat Edaran akan dijatuhi sanksi

Cegah COVID-19, Menteri PAN-RB Minta ASN Batasi Tamu di KantorSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh prihatna

Penerapan surat edaran pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, telah ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Apabila ada ASN yang melanggar surat edaran akan diberikan sanksi disiplin sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jika ASN harus pergi ke luar daerah pada periode itu, maka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya, sebelum pergi ke tempat yang dituju.

Baca Juga: ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Imlek, Bisa Kena Sanksi!

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya