Ketua PBNU Anjurkan Revisi UU ITE Tetap Atur Ujaran Kebencian

Robikin menilai ujaran kebencian dapat memecah bangsa

Jakarta, IDN Times - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas mengatakan revisi atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  harus tetap mengatur ketentuan mengenai ujaran kebencian karena berdampaknya besar bagi persatuan bangsa Indonesia dan agar tidak terjadi perpecahan.

"Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," kata Robikin, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu (17/2/2021), seperti yang dikutip ANTARA

1. Larangan ujaran kebencian harus tetap diatur dalam UU ITE

Ketua PBNU Anjurkan Revisi UU ITE Tetap Atur Ujaran KebencianEmpat anggota FPI ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim setelah sebarkan ujaran kebencian dan ancaman. IDN Times/Dok. Istimewa

Menurut dia, dalam proses revisi UU ITE bukan berarti tidak ada larangan bagi seseorang untuk "hate speech" (ujaran kebencian), "fake news", dan semacamnya.

Pada Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)". Pasal tersebut, kata dia, harus tetap ada dan diatur untuk menghindari perpecahan yang merugikan bangsa.

Ujaran kebencian dapat meimbulkan dampak negatif seperti adu domba antar golongan, antar kelompok, individu, antar agama dan etnis. Dia menilai, wadah terbaik dari kejahatan berupa ujaran kebencian melalui UU ITE.

Baca Juga: Amnesty Minta Jokowi Bebaskan Tahanan yang Dijerat dengan UU ITE

2. Hasil revisi UU ITE diharapkan dapat melindungi konsumen

Ketua PBNU Anjurkan Revisi UU ITE Tetap Atur Ujaran KebencianIlustrasi Hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Robikin menginginkan perubahan UU ITE dapat membuat konsumen yang melakukan transaksi melalui media elektronik dijamin keamanannya, sebab di era digital yang semakin modern ini banyak terjadi tindak kezaliman yang merugikan seperti penipuan.

Hal ini menjadi perhatian agar UU ITE lebih mematenkan sanksi dari kejahatan melalui media elektronik.

"Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan," ujarnya

3. Mengemukakan pendapat harus diiringi dengan aturan yang berlaku

Ketua PBNU Anjurkan Revisi UU ITE Tetap Atur Ujaran KebencianIDN Times/Arief Rahmat

Robikin kembali menegaskan bahwa seluruh masyarakat diperbolehkan mengemukakan pendapat tetapi tak lepas dari aturan yang berlaku jangan sampai pendapat mengalir tanpa batas dan koridor yang tepat yang nantinya justru akan merugikan bangsa dan negara.

"Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi," tuturnya.

4. Jokowi: Jika UU ITE tak beri keadilan, saya minta DPR revisi

Ketua PBNU Anjurkan Revisi UU ITE Tetap Atur Ujaran KebencianANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo merasa masyarakat saat ini saling melapor satu sama lain dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jokowi juga merasa proses hukum yang berlangsung tak memberikan rasa adil.

Oleh karena itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut apabila UU ITE tak bisa memberi rasa adil, maka ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini. UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini. Revisi," ucap Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri, yang ditayangkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Jokowi menuturkan belakangan ini semakin banyak masyarakat yang saling melaporkan terkait UU ITE. Menurutnya, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

"Tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya. Ini repotnya di sini. Antara lain UU ITE," tutur Jokowi.

Dia mengaku paham soal semangat di dalam UU ITE guna menjaga ruang digital di Indonesia supaya bersih dan sehat. Namun, ia tak ingin justru UU tersebut menimbulkan ketidakadilan.

"Tetapi, implementasinya, pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ucap Jokowi.

Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE, Komnas HAM Dorong Jokowi Bentuk Tim Komunikasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya