KPAI: Bocah SMP Tersangka Parodi Indonesia Raya Memungkinkan Diversi

Berlaku hukum diversi atau penyelesaian di luar pengadilan

Jakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia atas pengungkapan kasus video parodi lagu Indonesia Raya, yang pelakunya masih di bawah umur dan duduk di bangku SMP. MDF ditangkap di kediamannya di Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, meskipun pelaku berusia 16 tahun penegakan hukum masih tetap berlaku dengan kepolisian yang menerapkan prinsip penanganan kasus ini dengan menggunakan UU 11/2012 tentang SPPA dan UU 35/2014 tentang PA.

“Meskipun melanggar pasal berlapis dari 2 UU yang berbeda, yaitu UU ITE dan UU mengenai bendera, lambang Negara, lagu kebangsaan, untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH), UU SPPA memang mengatur bahwa ABH tuntutan hukumannya hanya separuh dari orang dewasa dan masih memungkinkan diversi (penyelesaian di luar pengadilan),” ujar Retno saat dihubungi IDN Times, Selasa (5/1/2021). 

1. Pemberian gadget di usia dini memicu kepiawaian yang belum tentu berdampak positif

KPAI: Bocah SMP Tersangka Parodi Indonesia Raya Memungkinkan DiversiKomisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti di gedung KPAI, Kamis (30/1). / Dok. IDN Times

Retno menilai kasus ini berkaitan erat dengan peran orang tua, terutama dalam hal pengawasan dan pengontrolan penggunaan gadget atau gawai pada anak. Sebab, jika tak ada pengawasan maka teknologi dapat berpengaruh buruk bagi anak.

Dia mengatakan, memang sejak usia dini pelaku sudah diberikan gadget dan telah memiliki kemampuan dalam menggunakannya. Hal tersebut kemudian memicu kepiawaiannya dalam membuat konten secara digital dan menyebarluaskannya.

“Anak pelaku yang berdomisili di Cianjur, saat ini berusia 16 tahun, sudah diberikan gadget oleh orang tuanya sejak usia 8 tahun, dan saat ini anak pelaku memang telah memiliki kemampuan digital yang luar biasa, seperti  membuat akun palsu, membuat dan mengedit video,” kata dia.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

2. Cara yang bisa dilakukan orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget pada anak

KPAI: Bocah SMP Tersangka Parodi Indonesia Raya Memungkinkan DiversiIlustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Retno memberikan tips dan imbauan kepada para orang tua untuk senantiasa menjaga dan mengawasi putra-putrinya dalam penggunaan gadget. Dia pun mengingatkan peran orang tua sangat diperlukan terkait dengan kasus ini.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan orang tua untuk mengontrol penggunaan gadget pada anak:

1. Mengaktifkan kontrol orang tua: orang tua dapat  memasang fitur 'kontrol orang tua' pada telepon pintar sebelum digunakan anak. Fitur ini tersedia berupa aplikasi pada gadget. Fitur ini dapat membatasi hal-hal yang boleh diakses oleh anak selama menggunakan gadget. Orang tua juga dapat memantau aktivitas anak.

2. Gadget tidak diberikan: orang tua disarankan untuk tidak memberikan kepemilikan gadget kepada anak dengan sepenuhnya. Sebaliknya, gunakan istilah meminjamkan agar dapat dilakukan pengawasan. Ini harus diberi pengertian di awal sebelum memakai gadget, dengan begitu, orang tua masih memiliki hak untuk mengecek gadget milik anak.

3. Sering memantau: Orang tua harus sering memantau aktivitas anak di gadget dengan memeriksa bagian history ataupun percakapan anak di media sosial. Jika ada yang mencurigakan, sebaiknya beri nasihat pada anak dengan baik.

3. Kronologi penangkapan pembuat lagu parodi Indonesia Raya

KPAI: Bocah SMP Tersangka Parodi Indonesia Raya Memungkinkan DiversiIDN Times/Sukma Sakti

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pembuat parodi lagu Indonesia Raya, berinisial MDF (16) di daerah Cianjur, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan kasus ini bermula ketika sebuah video parodi lagu Indonesia Raya beredar di YouTube dengan mencantumkan nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia.

Setelah Polri melakukan koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia (PDRM), PDRM kemudian berhasil menangkap NJ (11), WNI yang berada di Kota Sabah, Malaysia.

"NJ berada di Malaysia karena mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI, driver di salah satu perkebunan di Sabah, Malaysia," kata Argo dikutip dari ANTARA, Jumat (1/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan PDRM, didapat keterangan bahwa video tersebut bukan dibuat oleh NJ, tetapi oleh temannya inisial MDF yang berada di Cianjur.

Video tersebut dibuat karena terjadi pertengkaran antara NJ dan MDF, sehingga MDF membuat video parodi tersebut dengan mencantumkan nama NJ, nomor telepon, dan tag lokasi di Malaysia.

"Keduanya sering berkomunikasi namun terjadi pertengkaran, lalu MDF membuat video parodi instrumental dan lirik video Indonesia Raya dengan nama NJ beserta nomor telepon dan tag lokasi di Malaysia," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan MDF, didapatkan keterangan bahwa sejak umur 8 tahun MDF sudah diberikan ponsel oleh orang tuanya.

"Yang bersangkutan paham cara menggunakan ponsel, membuat akun palsu hingga cara mengelabui petugas agar tidak terdeteksi apabila ada pelanggaran pidana," tutur Argo.

Terkait motif MDF melakukan hal tersebut, Direktorat Siber Bareskrim masih melakukan pendalaman.

Baca Juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ditangkap di Cianjur 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya