KPAI: Pandemik dan PJJ Picu Angka Putus Sekolah dan Pernikahan Anak

Keterbatasan biaya dan alat bantu belajar jadi faktor utama

Jakarta, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus COVID-19 hingga Februari 2021 belum bisa dikendalikan dan semakin terjadi peningkatan. Hasil pengawasan KPAI menunjukkan hal ini menjadi potensi kuat adanya peningkatan angka putus sekolah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan,  selain putus sekolah pandemik menyebabkan peningkatan pernikahan anak karena keterbatasan biaya. Serta menyebabkan penundaan sekolah tatap muka dan memilih memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Ajak Nikah di Bawah Umur, Aisha Weddings Janji Pernikahan Tanpa Stres

1. Keterbatasan biaya menjadi faktor siswa putus sekolah

KPAI: Pandemik dan PJJ Picu Angka Putus Sekolah dan Pernikahan AnakANTARA FOTO/Septianda Perdana

Selama masa pandemik COVID-19, KPAI telah banyak mendapat pengaduan mengenai masalah pembayaran SPP, terutama di sekolah swasta. Pengaduan yang diminta orang tua siswa adalah pengurangan SPP selama kebijakan belajar di rumah.

Hal ini membuat orang tua siswa kebingungan dalam pelunasan tunggakan SPP selama masa pandemik. Kasus ini banyak terjadi di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan SMA/SMK. Kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi antara pihak sekolah swasta, negeri, bahkan melibatkan dinas pendidikan.

“Meskipun DKI Jakarta masuk pengaduan terbanyak, namun Dinas Pendidikan DKI Jakarta sangat kooperatif dalam upaya menyelesaikan dan memiliki program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, sehingga memudahkan penyelesaian,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti melalui keterangan pers, Rabu (17/2/2021). 

2. Sebagian siswa yang putus sekolah karena menikah atau bekerja

KPAI: Pandemik dan PJJ Picu Angka Putus Sekolah dan Pernikahan AnakIlustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Penutupan sekolah karena pandemik membuat siswa terpaksa melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini menjadi pemicu siswa memilih putus sekolah dan menikah di usia anak atau beberapa di antaranya membantu perekonomian keluarga dengan bekerja.

KPAI melakukan pengawasan dan beberapa kepala sekolah menyatakan siswa yang putus sekolah karena berbagai macam hal, seperti tidak memiliki alat daring dan tidak mampu membeli kuota. Keterbatasan tersebut membuat siswa tidak mengikuti PJJ hingga berbulan-bulan, dan pada akhirnya mereka memutuskan menikah atau bekerja.

“Dari temuan KPAI, ada 119 peserta didik yang menikah, laki-laki maupun perempuan, yang usianya beriksar 15-18 tahun.” ujar Retno.

3. Selama sistem PJJ, rapor siswa tidak tuntas

KPAI: Pandemik dan PJJ Picu Angka Putus Sekolah dan Pernikahan AnakIlustrasi (ANTARA FOTO/Jojon)

Faktor lain yang menjadi pemicu pelajar putus sekolah adalah rapor hasil pembelajaran siswa tidak tuntas. Melihat kasus di Kota Cimahi sekitar ribuan siswa terancam tidak naik kelas, hal itu dipicu karena hasil belajar selama PJJ tidak terselesaikan dengan baik, sehingga nilai rapor yang diterima orang tua tidak maksimal.

KPAI memperoleh data ada sekitar 633 siswa SMP di Kota Cimahi yang tidak memiliki alat daring. Adapun status kepemilikan handphone siswa SMP di Cimahi mayoritas adalah milik siswa sendiri sebanyak 18.048, dan 2.508 HP milik orang tua dan 633 tidak memiliki handphone maupun alat daring yang lain. Keterbatasan alat belajar dan koneksi dapat menghambat pembelajaran siswa di daerah.

“KPAI berencana pengawasan langsung pada 24-25 Februari ke beberapa sekolah di Kota Cimahi yang secara bertahap sudah mampu mengatasi permasalahan PJJ dengan segala keterbatasan yang ada,” ujar Retno.

4. Rekomendasi KPAI pada kasus putus sekolah hingga pernikahan anak

KPAI: Pandemik dan PJJ Picu Angka Putus Sekolah dan Pernikahan AnakIDN Times/Margith Julia Damanik

Banyaknya pemicu pelajar berhenti sekolah bahkan menikah di usia dini, menjadi fokus KPAI untuk keberlangsungan pendidikan anak bangsa. Berikut rekomendasi KPAI dalam mengatasi masalah yang sering terjadi pada masa pandemik:

- Surat edaran (SE) Mendikbud No 1 Tahun 2021 tentang  Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) seharusnya menjadi rambu-rambu penilaian di masa pandemik bagi kelulusan maupun kenaikan kelas peserta didik pada seluruh sekolah di Indonesia.

- KPAI mendorong Kemendikbud dan Dinas Pendidikan membuat program pembagian alat daring untuk PJJ, sehingga anak-anak yang tidak memiliki alat daring bisa dipinjamkan melalui sekolah dan diberikan bantuan kuota internet. Bagi daerah yang blank spot diberikan bantuan penguat sinyal selama PJJ.

- Anak-anak yang berpotensi putus sekolah karena tidak memiliki biaya pendidikan, harus dibantu, baik yang di sekolah negeri maupun sekolah swasta agar hak atas pendidikan tetap dapat dipenuhi oleh pemerintah/Negara dalam keadaan apapun sebagaimana amanat pasal 31 Konstitusi RI. Dengan mendorong KPAI mendorong Kemendikbud dan Dinas Pendidikan dalam proses pemetaan. 

- KPAI mendorong  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dinas-dinas PPPA di berbagai daerah untuk mengkampanyekan bahayanya perkawinan anak dan mencegah  terjadinya perkawinan anak karena putus sekolah di masa pandemik COVID-19.

Baca Juga: Stop Nikah di Bawah Umur, Ini Sederet Risiko yang Mengintai

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya