KPK Desak Istri Nurhadi Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Istri Nurhadi, Tin Zuraida dua kali mangkir panggilan KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengimbau kepada Tin Zuraida, istri terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, agar tetap kooperatif dalam menghadiri panggilan sebagai saksi kasus suaminya, yang dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan perkara Nurhadi.

KPK sudah mengonfirmasi adanya aliran sejumlah uang yang dilakukan Nurhadi kepada sang istri, serta aset-aset yang mereka miliki bersama.

"KPK tetap mengimbau untuk kooperatif memenuhi kewajiban hukum tersebut," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Halangi Penyidikan Kasus Suap Nurhadi, Ferdy Yuman Diciduk KPK

1. Tin Zuraida beberapa kali tidak menghadiri panggilan

KPK Desak Istri Nurhadi Penuhi Panggilan sebagai SaksiPlt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Tin Zuraida dipanggil penyidik untuk tersangka Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta, tetapi ia tidak menghadiri panggilan tersebut dan tanpa keterangan.

Selain Tin, dua karyawan swasta, Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti, yang ditunjuk sebagai saksi juga tidak menghadiri panggilan yang sudah dijadwalkan penyidik KPK. Pada panggilan sebelumnya juga Tin tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit.

"Tanpa keterangan dan akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Ali, Selasa, 12 Januari 2021.

2. KPK konfirmasi aliran uang dari Nurhadi ke Tin Zuraida

KPK Desak Istri Nurhadi Penuhi Panggilan sebagai SaksiIDN Times/ Helmi Shemi

KPK telah mengonfirmasi adanya aliran uang dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selain penerimaan sejumlah uang, KPK juga mengonfirmasi terkait aset-aset yang dimiliki Nurhadi bersama sang istri.

Diketahui Tin sempat ditangkap KPK terkait penangkapan suaminya dan menantunya, Rezky Herbiyono (RHE), di salah satu rumah di Jakarta.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka Nurhadi kepada saksi TZ," ujar Ali Fikri.

3. Ferdy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

KPK Desak Istri Nurhadi Penuhi Panggilan sebagai SaksiANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pada Minggu, 10 Januari 2021, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka, dan telah menerbitkan Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto pada 11 Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Atas perbuatannya, Ferdy ditetapkan telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: KPK Cecar Saksi Dalami Rumah Persembunyian Eks Sekretaris MA Nurhadi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya