KPPPA Gandeng Kominfo Blokir Situs Aisha Weddings

Aisha Weddings pengaruhi cara berpikir kaum muda

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, memblokir laman situs Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan usia dini.

"KPPPA meminta memblokir akun Aisha Weddings untuk meredam reaksi publik," kata Deputi Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu dalam acara Jumpa Pers Gethering Media secara virtual, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga: Soal Aisha Weddings, MUI Tak Sarankan Menikah di Bawah 17 Tahun 

1. Aisha Weddings melanggar undang-undang

KPPPA Gandeng Kominfo Blokir Situs Aisha WeddingsBelajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan kementeriannya sudah melakukan kegiatan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPA), sebagai upaya mencegah adanya perkawinan usia anak. Ia menilai, kasus Aisha Weddings meresahkan dan memengaruhi pola pikir anak muda.

“Pencegahan perkawinan anak ini kita sudah menginisiasi yang namanya Geber PPA yang akan terus kita maksimalkan sampai ke kabupaten dan desa-desa,” kata Bintang. 

Bintang mengklaim dalam kasus perkawinan anak KPPPA bertanggung jawab penuh, atas pemberdayaan hak anak juga perlindungan pada anak.

Dia mengatakan tindakan Aisha Weddings melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan Anak, dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Tentu hal tersebut akan merugikan banyak pihak, dan yang menjadi fokus KPPPA saat ini adalah proses pendalaman kasus yang beredar luas di kalangan masyarakat. Tindakan pelanggaran hukum dan tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam upaya menurunkan angka perkawinan anak yang dapat merugikan anak, keluarga demikian juga negara pada akhirnya,” kata Bintang.

2. Tiga hal yang perlu didalami dalam kasus Aisha Weddings

KPPPA Gandeng Kominfo Blokir Situs Aisha WeddingsTangkapan layar laman Aisha Weddings (aishaweddings.com)

Pada kesempatan yang sama, Deputi Perlindungan Anak Pribudiarta Nur Sitepu menyebutkan, ada tiga hal penting yang harus didalami terkait kasus promosi pernikahan anak di bawah umur, yaitu pertama kecenderungan adanya praktik perdagangan orang lalu dikhawatirkan adanya eksploitasi dalam berbagai hal.

Kedua, terkait penyedia jasa pernikahan (wedding organizer) yang berorientasi bisnis, dan juga adanya kebebasan data yang diperoleh badan usaha dari pengguna layanan usaha.

Ketiga, adanya dorongan hukum sebagai contoh kasus pada 9 Januari 2021 di Lampung Timur dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia, hal itu disinyalir bisa menjadi dorongan hukum bagi pelaku tindak pidana perlindungan anak.

“Promo perkawinan anak ini terkait dengan perlindungan, khusus anak deputi sudah menegaskan ini kemungkinan ada kecenderungan diduga ada praktik perdagangan orang, lalu kemudian dikhawatirkan adanya eksploitasi dan segala macam, maka hal tersebut menjadi perhatian kami,” kata Pribudiarta.

3. Kasus perkawinan anak rata-rata berkaitan dengan faktor ekonomi

KPPPA Gandeng Kominfo Blokir Situs Aisha WeddingsDok.IDN Times/Istimewa

Pribudiarta mengatakan dari kasus perkawinan anak rata-rata kasus tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. KPPPA telah mengetahui hulu dari kasus-kasus perkawinan anak, yang terbesar adalah pengaruh ekonomi. Maka hal yang harus diperbaiki adalah tingkat kesenjangan ekonomi yang harus membaik.

Menurut Pribudiarta, penyebaran identitas di badan usaha yang tidak resmi juga menjadi perhatian KPPPA. Lalu cara yang akan dilakukan adalah dengan memperbaiki sistem data dan sistem regulasi, dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sosialisasi kepada ibu-ibu di desa, menurut Pribudiarta, juga akan terus diupayakan dengan membuat leaflet-leaflet sederhana, yang mudah dipahami oleh mereka yang berada di desa-desa terpencil.

“Upaya pencegahan berbasis data sampai regulasi sampai ke sosialisasi, dan bagaimana penyediaan layanannya di kementerian ini dengan memastikan bahwa UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) dan layanan di pusat dan di daerah itu tersedia," kata Pribudiarta.

Baca Juga: Iklan Pernikahan Anak Aisha Weddings Dicurigai Pengalihan Isu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya