Kuasa Hukum Bantah Nurhadi Terima Uang Rp35,8 Miliar dari Direktur MIT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito mengatakan bahwa Nurhadi tidak pernah menerima aliran uang dari menantunya Rezky Herbiyono yang diterima dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dengan jumlah sebesar Rp35,8 Miliar.
Uang yang diketahui oleh Nurhadi hanya sebatas investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) yang nantinya digunakan Rezky untuk bekerja sama dengan Hiendra.
"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp 35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau seperti itu (tidak menikmati)," kata Rudjito. Seperti yang dikutip dari ANTARA Sabtu (27/02/2021).
1. KPK disebut belum punya bukti kuat atas dakwaan Nurhadi
Berdasarkan hasil yang ditemukan oleh tim kuasa hukum Nurhadi, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) belum memiliki bukti kuat adanya keterlibatan Nurhadi dalam penerimaan aliran uang dugaan suap dan KPK belum bisa membuktikan surat terdakwaan Nurhadi dan Rezky menantunya.
Rudjito menegaskan bahwa Nurhadi membantah keras adanya penerimaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Ditegaskan oleh pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yg disebut dalam dakwaan," kata Rudjito
Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Dilaporkan Gegara Pukul Petugas Rutan KPK
2. Menantu Nurhadi terima transferan sebesar Rp35,8 miliar
Pada Juli 2016 Nurhadi mengetahui adanya transfer uang sebesar Rp38,5 Miliar ke rekening Rezky dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi mengakui adanya penerimaan uang dari Heindra ke Rezky pada kesaksiannya secara virtual dengan agenda persidangan yakni pemeriksaan silang antara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Nah ini terbuka semuanya pada saat setelah 17 Juli 2016 Iwan Liman ceritakan semuanya, dan saya tahu semua, kaitan transfernya Pak Hiendra, dan saya baru tahu. Totalnya, tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp35,8 miliar kurang lebih," ungkap Nurhadi.
3. Uang tersebut diketahui untuk kerja sama antara Rezky dan Hiendra
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi menekankan tidak menerima uang tersebut namun saat itu ia hanya mengetahui penerimaan uang sebesar Rp35,8 Miliar untuk keperluan kerja sama antara Rezky menantunya dengan Hiendra yang saat itu digunakan untuk biaya konsultan meng-hire perusahaan dan sisanya digunakan untuk keperluan Rezky.
"Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu-persatu? Ada enggak ke mana-kemananya (uang), saya serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," ujarnya.
Baca Juga: KPK Periksa Agen Perumahan Terkait Persembunyian Nurhadi Saat Buron