Pemprov DKI Diminta Jatuhkan Sanksi ke Kafe Tempat Bripka CS Berulah

Pengawasan izin usaha dinilai lemah

Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim mendukung penuh upaya pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menjatuhkan sanksi yang lebih berat pada tempat hiburan malam (THM) yang masih nekat beroperasi di luar jam operasional selama masa pandemik.

Hal ini menyusul banyaknya kafe yang melakukan hal serupa dengan mengelabui aparat agar tetap bisa beroperasi. Seperti kafe RM Cengkareng, tempat aksi koboi Bripka CS yang menembak mati seorang prajurit TNI dan dua pegawai kafe baru-baru ini. Kafe tersebut tutup hingga pagi hari. 

"Jangan menunggu kasusnya ramai baru ditutup. Kalau sudah bandel, langsung sikat aja. Tutup permanen kalau perlu," kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (27/2/2021).

Baca Juga: Kronologi Bripka CS Tembak Prajurit TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng

1. RM Cengkareng diduga mengelabui aparat

Pemprov DKI Diminta Jatuhkan Sanksi ke Kafe Tempat Bripka CS Berulah(foto hanya ilustrasi) Barang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Lukmanul mengatakan terdapat banyak laporan terkait tempat hiburan malam dan restoran yang melakukan penyamaran, serta menyiasati perizinan jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, agar bisa tetap beroperasi dan menimbulkan kerumunan di tempat umum. 

Seperti kafe RM Cengkareng, pada waktu menjelang subuh diketahui baru tutup. Bahkan, kafe tersebut juga melanggar protokol kesehatan dengan cara berkamuflase.

2. Pemprov DKI perlu tingkatkan pengawasan dan menjatuhkan sanksi berat ke RM Cengkareng

Pemprov DKI Diminta Jatuhkan Sanksi ke Kafe Tempat Bripka CS BerulahSatpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman

Lukmanul mengatakan pengawasan terhadap perizinan tempat usaha di Jakarta masih lemah dan perlu dilakukan perbaikan, guna mencegah hal serupa terjadi lagi.

Selain itu, pelaku usaha bisa saja mengakal-akali aparat, sehingga bisa tetap beroperasi dengan tujuan usaha yang juga tidak baik. Dengan adanya kejadian ini, ia menegaskan, agar Pemprov tidak segan menindak pelaku usaha dengan menjatuhkan sanksi yang berat dan melakukan pengawasan yang lebih ketat.

"Perizinan usaha di Jakarta itu lemah pengawasannya. Itu (Kafe RM Cengkareng) kan tempat hiburan malam, kemudian berubah izinnya jadi tempat makan atau restoran. Tapi aktivitasnya tetap saja hiburan malam, bukanya sampai subuh. Dan yang saya dengar infonya, mereka ini bukan sekali dua kali melanggar," kata Lukmanul.

3. Selain Pemprov DKI, dinas terkait lainnya diminta evaluasi tempat hiburan malam yang langgar prokes

Pemprov DKI Diminta Jatuhkan Sanksi ke Kafe Tempat Bripka CS BerulahSatpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman

Tidak hanya pada Pemprov DKI, Lukman juga meminta agar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi perizinan tempat usaha di wilayah Jakarta, agar semua pelanggar jera serta tidak melakukan hal yang sama di kemudian hari.

"Apalagi banyak THM (tempat hiburan malam) yang kerap mengabaikan aturan pembatasan kapasitas pengunjung," ucapnya.

Perlu diketahui, Bripka CS menembak mati prajurit TNI dan dua pegawai kafe RM Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis, 25 Februari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB. Selain itu, Bripka CS juga membuat seorang lainnya terluka.

Bripka CS sempat adu mulut dengan pegawai kafe karena ditagih bayaran minuman seharga Rp3,3 juta. Oknum polisi tersebut melakukan aksi koboi saat sedang mabuk.

Baca Juga: Kapolri Perketat Pemakaian Senjata Api Buntut Aksi Koboi Bripka CS

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya