Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Dibacakan di PN Jaksel Hari Ini

Permohonan praperadilan pertama ditolak majelis hakim

Jakarta, IDN Times – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan kembali pembacaan permohonan praperadilan kasus kerumunan di Petamburan dengan tersangka Rizieq Shibab pada Senin (1/3/2021) pukul 10.00 WIB. Sebelumnya kuasa hukum Rizieq telah mengajukan gugatan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri namun hal tersebut ditolak dan anggap tidak sah.

"Sidang dijadwalkan jam 10.00, kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, seperti dikutip dari ANTARA.

1. Permohonan praperadilan sudah dilakukan dua kali namun dianggap tidak sah

Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Dibacakan di PN Jaksel Hari IniPimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Perjalanan kasus Rizieq untuk mendapat penangguhan tidak terealisasikan dengan baik sebab sudah dua kali kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta namun permohonan tersebut dianggap tidak sah.

Salah satu Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel yang diajukan pada Rabu (3/2/2021) dengan jadwal persidangan pertama pada Senin (22/2/2021) ditunda karena termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak hadir dalam proses persidangan, maka sidang kembali dijadwalkan hari ini.

Baca Juga: Rizieq Shihab Segera Jalani Sidang Kasus Protokol Kesehatan

2. Pengamanan selama persidangan dibantu kepolisian

Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Dibacakan di PN Jaksel Hari IniIDN Times/Aldzah Aditya

Suharno mengatakan selama proses persidangan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan penuh di lokasi dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar sidang berjalan aman dan tidak menimbulkan keributan.

"PN Jaksel selalu berkoirdinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan di lapangan," ujar Suharno.

3. Rizieq terjerat Pasal 160 dan 216 KUHP

Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Dibacakan di PN Jaksel Hari IniPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pengajuan gugatan permohonan praperadilan Rizieq yang pertama ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan KUHP.

Tanggal 14 November 2021 Rizieq Shibab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan pelanggaran protokol kesehatan ditengah pandemik COVID-19 dengan jeratan pasal Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Tuntut Kapolda Metro, Keluarga Korban Laskar FPI Ajukan Praperadilan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya