Permohonan Praperadilan Rizieq Shihab Dibacakan di PN Jaksel Hari Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan kembali pembacaan permohonan praperadilan kasus kerumunan di Petamburan dengan tersangka Rizieq Shibab pada Senin (1/3/2021) pukul 10.00 WIB. Sebelumnya kuasa hukum Rizieq telah mengajukan gugatan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri namun hal tersebut ditolak dan anggap tidak sah.
"Sidang dijadwalkan jam 10.00, kalau semua pihak sudah hadir, sidang permohonan kami bacakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno, seperti dikutip dari ANTARA.
1. Permohonan praperadilan sudah dilakukan dua kali namun dianggap tidak sah
Perjalanan kasus Rizieq untuk mendapat penangguhan tidak terealisasikan dengan baik sebab sudah dua kali kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta namun permohonan tersebut dianggap tidak sah.
Salah satu Perkara dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt Sel yang diajukan pada Rabu (3/2/2021) dengan jadwal persidangan pertama pada Senin (22/2/2021) ditunda karena termohon yaitu Polda Metro Jaya tidak hadir dalam proses persidangan, maka sidang kembali dijadwalkan hari ini.
Baca Juga: Rizieq Shihab Segera Jalani Sidang Kasus Protokol Kesehatan
2. Pengamanan selama persidangan dibantu kepolisian
Editor’s picks
Suharno mengatakan selama proses persidangan berlangsung, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pengamanan penuh di lokasi dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar sidang berjalan aman dan tidak menimbulkan keributan.
"PN Jaksel selalu berkoirdinasi, pengamanan tetap ada disesuaikan dengan keadaan di lapangan," ujar Suharno.
3. Rizieq terjerat Pasal 160 dan 216 KUHP
Pengajuan gugatan permohonan praperadilan Rizieq yang pertama ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan KUHP.
Tanggal 14 November 2021 Rizieq Shibab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan pelanggaran protokol kesehatan ditengah pandemik COVID-19 dengan jeratan pasal Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Tuntut Kapolda Metro, Keluarga Korban Laskar FPI Ajukan Praperadilan