Profil Edward Hiariej, Wamenkum HAM yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Eddy Hiariej pernah minta koruptor dihukum mati

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani.

Eddy, begitu ia biasa disapa, dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. 

Nama Eddy menjadi perbincangan setelah pernyataannya bahwa eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati.

Hal itu dia ungkapkan dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi', yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa, 15 Februari 2021 lalu. 

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Pernyataan Eddy ini tentu berbanding terbalik dengan fakta terkini di mana KPK telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Seperti apa sosok Eddy Hiariej ini? Berikut profil Eddy yang dirangkum IDN Times.

1. Guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Profil Edward Hiariej, Wamenkum HAM yang Jadi Tersangka Kasus KorupsiANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Profesor Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH M.Hum merupakan guru besar dalam Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Eddy lahir pada 10 April 1973. Dia menempuh Pendidikan di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Selama kariernya, Eddy sudah 10 tahun lebih mondar-mandir di pengadilan untuk berbicara dengan para ahli hukum. Gelar professor yang ia dapatkan di usia muda merupakan suatu pencapaian program doctoral.

Dia juga pernah menjadi Asisten Wakil Rektor Kemahasiswaan UGM periode 2002–2007, dan menyelesaikan draf disertasi pertamanya pada Maret 2008.

Baca Juga: Wamenkum HAM Eddy Hiariej Sudah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

2. Pernah gagal masuk Fakultas Hukum

Profil Edward Hiariej, Wamenkum HAM yang Jadi Tersangka Kasus KorupsiUniversitas Gadjah Mada. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Siapa sangka, seorang Edward Hiariej yang kini menjadi ahli hukum dan lulusan Universitas Gadjah Mada ternyata dulu pernah gagal masuk Fakultas Hukum.

Eddy gagal menjadi mahasiswa Fakultas Hukum setelah lulus SMA pada 1992, karena tidak lolos pada ujian perguruan tinggi negeri (UMPTN) saat itu.

“Saya setahun itu gagal loh masuk Gadjah Mada itu. Jadi tahun 1992 saya tes UMPTN tidak masuk,” ujarnya.

Setelah wisuda sarjana pada 19 November 1998, dia mengikuti tes penerimaan dosen. Saat itu ia memilih menjadi seorang dosen ketimbang jaksa karena dengan begitu ia bisa bebas berinteraksi dengan banyak orang. Pada 6 Desember 1998, dia sudah menjadi asisten dosen hingga SK-nya turun pada 1 Maret 1999.

Baca Juga: Wamenkum HAM Jadi Tersangka, Mahfud Ingatkan Pejabat Tak Korupsi

3. Eddy Hiariej dilantik Jokowi pada 23 Desember 2020 lalu

Profil Edward Hiariej, Wamenkum HAM yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Presiden Joko "Jokowi" Widodo melantik Eddy pada 23 Desember 2020 bersama enam menteri dan empat wakil menteri lainnya di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Enam menteri yang dilantik Jokowi berdasarkan hasil reshuffle kala itu adalah:

1. Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial
2. Sandiaga Uno sebagai Menparekraf
3. Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan
4. Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama
5. Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan
6. Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan

Sementara, lima nama wakil menteri yang dilantik Jokowi hari itu adalah:

1. Letjen TNI Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan
2. Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM
3. Dante Saksono Harbuwono sebagai Wakil Menteri Kesehatan
4. Harfiq Hasnul Qolbi sebagai Wakil Menteri Pertanian
5. Pahala Nugraha Mansyuri sebagai Wakil Menteri BUMN

4. Wamenkum HAM dilaporkan IPW atas dugaan penerimaan gratifikasi

Profil Edward Hiariej, Wamenkum HAM yang Jadi Tersangka Kasus KorupsiWamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Alex menyebut surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani.

"Kemudian penetapan tersangka Wamenkum HAM, benar itu (sprindik) sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," ujar Alex dalam konferensi pers pada Kamis (9/11/2023).

Alex mengatakan ada empat orang tersangka dalam kasus ini. Satu orang merupakan pemberi.

"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dari pemberi satu," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan gratifikasi. Usai empat jam diperiksa, Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu enggan memberikan keterangan.

"Saya gak mau jawab, nanti beliau saja," ujarnya seraya menunjuk kuasa hukumnya, Jumat (28/7/2023).

Seperti diketahui, IPW pada Maret 2023 melaporkan Wamenkumham ke KPK. Edward OS Hiariej dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yg diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa (14/3/2023).

Sugeng menyampaikan, laporannya ini terkait dengan dua peristiwa berbeda. Peristiwa ini berkaitan dengan posisi Eddy sebagai Wamenkumham.

"Satu minta konsultasi tentang hukum, yang kedua dugaan terkait dengan permintaan pengesahan status badan hukum," ujar Sugeng.

Dalam laporannya, Sugeng turut membawa sejumlah dokumen yang ia klaim sebagai bukti. Salah satunya adalah bukti transfer.

"Banyak. Ada 4 bukti kiriman dana. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima dana tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernam YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ujarnya.

Topik:

  • Sunariyah
  • Septi Riyani
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya