Ramai Aisha Weddings, Ini Deretan Kasus Pernikahan Anak yang Viral
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Promosi Aisha Weddings untuk menikah di bawah umur atau pernikahan anak, mendapat reaksi keras dari masyarakat. Karena menikah usia dini tidak sesuai dengan norma hukum, sebab menikah bagi perempuan di Indonesia minimal usia 21 tahun dan lelaki 25 tahun.
Kendati, di Indonesia masih marak kasus-kasus pernikahan dini dengan berbagai faktor, hingga hal tersebut menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Berikut deretan kasus pernikahan di bawah umur yang sempat viral:
Baca Juga: Aisha Weddings Ajak Pernikahan Anak, Samindo: Celah Perdagangan Orang
1. Pernikahan dini Syekh Puji dengan bocah lulusan sekolah dasar
Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, warga Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa tengah, menikahi anak di bawah umur. Syekh Puji yang berusia 43 tahun menikahi bocah 12 tahun, Lutfiana Ulfa. Bahkan, bocah yang baru lulus sekolah dasar (SD) pada 8 Agustus 2008 ini menikah sebagai istri kedua.
Pernikahan tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, sebagian orang menilai pernikahan tersebut dikatakan sudah memenuhi syariat Islam, karena sudah balig tetapi pihak lainnya menganggap Syekh Puji melanggar Undang-Undang Perkawinan, yang mengatur batas usia menikah untuk anak perempuan pada umur 16 tahun.
2. Kasus Syekh Puji menikahi gadis umur tujuh tahun, kembali hebohkan masyarakat
Pada April 2020 juga Syekh Puji kembali membuat heboh karena dituding menikah dengan anak usia tujuh tahun. Kasus ini dilaporkan KPAI Provinsi Jawa Tengah.
Tiga bulan berselang, Polda Jawa Tengah mengumumkan penyelidikan kasus ini dihentikan. Polisi menyebut tak cukup alat bukti terkait pernikahan Syekh Puji dan bocah berusia tujuh tahun itu.
Syekh Puji membantah menikahi anak di bawah umur, dan berdalih pelaporan kasus ini ada motif uang dari pihak keluarga yang bernilai miliar rupiah.
Editor’s picks
3. Pernikahan pria berusia 16 tahun dengan seorang nenek berusia 71 tahun
Pernikahan yang terjadi di Pelembang, Sumatra Selatan ini dialami remaja pria bernama Selamet Riyadi dengan seorang nenek bernama Rohaya. Saat itu, Selamet masih berumur 16 tahun sedangkan nenek Rohaya 71 tahun. Pernikahan tersebut digelar pada 3 Juli 2017 di rumah katua RT 01, Desa Karangendah, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan.
Kejadian tersebut menghebohkan masyarakat dan KPAI khawatir akan banyak orang yang meniru kejadian tersebut, karena pasangan ini sering tampil di televisi dan menjadi terkenal di kalangan anak muda hingga mendapat hadiah dari masyarakat.
4. Pasangan murid SMP yang menikah
Pernikahan dini pasangan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sulawesi Selatan dialami remaja berusia 14 tahun dan 15 tahun. Keduanya masih sama-sama menjalankan pendidikan tetapi mereka mendaftar menikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) Bantaeng, lalu mengikuti bimbingan perkawinan pada Kamis, 12 April 2018.
Saat pengajuan pencatatan menikah, KUA sempat menolak dengan mengeluarkan blangko N9 (penolakan pencatatan), karena pasangan tersebut masih tergolong anak-anak menurut Undang-undang Perlindungan Anak, yang menyebut batas usia anak adalah 18 tahun. Namun, pasangan ini tetap mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan akhirnya permohonan mereka dikabulkan.
5. Sepasang pelajar SMA menikah di Lombok Tengah
Pada Januari 2021, kasus pernikahan anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pernikahan anak di bawa umur itu sempat viral di media sosial setelah salah satu warga setempat melakukan siaran langsung melalui Facebook pada Selasa, 5 Januari 2021.
Dalam video tersebut, penggantin pria diketahui bernama Medi Irawan (16 tahun) dan penganyin wanita bernama Baiq Nisa (15 tahun) yang merupakan warga Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Pernikahan kedua mempelai yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut diwakili tokoh agama setempat, karena pihak wali tidak bisa hadir.
Baca Juga: Heboh Aisha Weddings, Ini Fakta-fakta Pernikahan Anak di Belahan Dunia