Razia PSBB di Jakarta Timur, Petugas Jaring 10 Pasangan Mesum

Masih banyak kafe yang nekat beroperasi hingga larut malam

Jakarta, IDN Times – Petugas Satgas COVID-19 melakukan razia yang dipimpin langsung oleh Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pinang Ranti Jakarta Timur pada Minggu (24/1/2021).

Petugas menemukan 10 pasangan mesum dan menyegel kafe yang buka melebihi aturan dari pemerintah yakni pukul 19.00 WIB. Pasangan yang bukan suami istri tersebut ditemukan menginap di penginapan per enam jam.

"Kafe dan penginapan per enam jam ini masuk wilayah Pinang Ranti, Makasar, penanganannya kita serahkan ke pihak Kecamatan Makasar. Kita akan terus lakukan pengawasan gabungan di daerah perbatasan ini karena ditengarai masih banyak yang nekat beroperasi hingga larut malam,” kata Fajar seperti dikutip dari ANTARA, Senin (25/1/2021).

1. Kafe melanggar aturan jam operasional saat PSBB

Razia PSBB di Jakarta Timur, Petugas Jaring 10 Pasangan MesumSatpol PP Sleman saat melakukan patroli. Dok: Satpol PP Sleman

Petugas gabungan mendatangi lokasi yang diyakini sebagai kafe dan tempat penginapan per enam jam yang terletak di Jalan Nirbaya I RT 15/RW 01, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Petugas kemudian menyegel Kafe Ocean karena telah melanggar aturan PSBB yang sudah diterapkan pemerintah terkait jam operasional yang seharusnya hanya sampai pukul 19.00 WIB tetapi kafe tersebut masih beroperasi hingga pukul 00.30 WIB. Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto mengatakan bahwa Kafe Ocean tidak diperbolehkan beroperasi selama tiga hari.

"Termasuk juga tempat penginapan per enam jam itu disegel," kata Haris.

Baca Juga: Anies Cabut Aturan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB di Jakarta

2. Tempat hiburan malam tersebut ditegur oleh Satpol PP setempat

Razia PSBB di Jakarta Timur, Petugas Jaring 10 Pasangan MesumSatpol PP Sleman saat melakukan patroli kerawanan. Dok: Satpol PP Sleman

Pengelola tempat usaha berupa hiburan malam di Kawasan Cipinang Jakarta Timur ini ditegur oleh petugas Satpol PP karena telah melanggar protokol kesehatan selama masa PSBB yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan juga pemerintah pusat.

Dengan begitu pemilik kafe dan penginapan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda administrasi yang nominalnya akan dikembalikan lagi ke pihak Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

3. Pasangan bukan suami istri diamankan dan diberikan pembinaan

Razia PSBB di Jakarta Timur, Petugas Jaring 10 Pasangan MesumSatpol PP Kota Semarang menutup paksa tempat usaha yang melanggar aturan PPKM. Dok. Satpol PP Kota Semarang.

Lurah Pinang Ranti, Haris Indrianto mengatakan 10 pasangan mesum yang ditemukan di penginapan tersebut akan dibawa ke kelurahan Pinang Ranti, selain di data pasangan yang bukan suami istri itu akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari, jika didapati melakukan pelanggaran yang sama sesuai dengan data yang ada maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.

"Untuk 10 pasangan muda mudi bukan pasangan suami istri kita bikin berita acara (BAP) dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Haris.

Selain itu, petugas juga mengingatkan kembali kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol Kesehatan terutama untuk kafe-kafe yang disinyalir bisa menciptakan kerumunan jika tidak dibatasi. Haris mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan di Kawasan yang ditengarai masih melanggar prokes hingga pengoperasian tempat usaha yang melewati batas ketentuan.

"Kami juga mengimbau agar selama masa PSBB ini masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan penyebaran COVID 19 di wilayah Jakarta Timur," lanjut Haris.

Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta Hingga 8 Februari 2021

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya