Vaksinasi COVID-19 Serentak Dilakukan Tanpa Mengabaikan Fatwa MUI

Sebelum ada fatwa MUI tidak akan dilakukan vaksinasi

Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres), Masduki Baidlowi mengatakan, vaksinasi COVID-19 yang akan dilakukan serentak ke seluruh masyarakat Indonesia tetap akan menunggu fatwa resmi dari MUI. Hal ini dilakukan agar mengetahui vaksin yang digunakan halal dan teruji kemujarabannya.

MUI bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menganalisis efektivitas vaksin tersebut.

1. Pemerintah tidak akan lakukan vaksinasi tanpa fatwa MUI

Vaksinasi COVID-19 Serentak Dilakukan Tanpa Mengabaikan Fatwa MUIPetugas kesehatan memberikan pengarahan kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Target vaksin yang akan tiba di Indonesia hingga Maret 2021 berjumlah 29,55 juta dosis. Vaksinasi akan dilakukan serentak, meski demikian Masduki memastikan pemberian vaksin ini tidak akan dilakukan jika tidak ada fatwa dari MUI terkait kehalalan vaksin, salah satu alasan lain karena mayoritas penduduk di Indonesia beragama muslim maka dari itu perizinan halal tidak boleh diabaikan.

"Pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah kepada semua orang, tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," kata Masduki seperti dikutip ANTARA, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga: Siap Divaksin COVID-19, Jokowi: Saya Ingin Tunjukkan Vaksinasi Aman

2. BPOM dan MUI bekerja sama dalam pengkajian vaksin sinovac

Vaksinasi COVID-19 Serentak Dilakukan Tanpa Mengabaikan Fatwa MUIPetugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Jojon)

Masduki menjelaskan bahwa tim Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI telah melakukan pengkajian agar bisa segera menerbitkan fatwa halal vaksin buatan Sinovac, Tiongkok.

"Kalau BPOM itu kan mengerjakan bagaimana efektivitas vaksin, kemujarabannya, kalau itu sudah oke, baru kemudian secara paralel juga teman-teman dari MUI akan menentukan apakah vaksin itu halal atau tidak." jelasnya.

3. Menkes laporkan perkembangan vaksin kepada Wapres

Vaksinasi COVID-19 Serentak Dilakukan Tanpa Mengabaikan Fatwa MUIWakil Presiden RI Ma’ruf Amin (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, telah melaporkan kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin terkait vaksinasi yang akan dilakukan secara serentak. Menkes juga melaporkan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah fatwa MUI dan izin penggunaan darurat (emergency use authorization) dari BPOM terbit.

Saat ini tercatat ada 3 juta dosis vaksin yang telah tiba di Indonesia dikirimkan dengan 2 tahap yaitu tahap pertama 1,2 juta dan tahap kedua 1,8 juta dengan rincian penyebaran yakni Banten (14.560 dosis), Jawa Tengah (62.560 dosis), Jambi (20.000 dosis), Sumatra Barat (36.920 dosis), Sumatera Selatan (30.000 dosis), Bengkulu (20.280 dosis), Kalimantan Utara (10.680 dosis), Sulawesi Barat (5.960 dosis) dan Papua (14.680 dosis).

"Menkes, ketika menghadap Wapres, itu menjelaskan supaya nanti serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Tapi itu sama sekali tidak akan mengabaikan fatwa dari MUI," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi, BPOM Diminta Objektif saat Rilis Izin Edar CoronaVac

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya