Wagub: Kelabui Petugas, Kafe yang Langgar PSBB Disanksi Lebih Berat

Kafe RM Cengkareng lakukan tiga kali pelanggaran prokes

Jakarta, IDN Times – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kepada pemilik usaha restoran, kafe, dan tempat hiburan yang mencoba buka di atas jam operasional selama masa PSBB dalam kondisi pandemik akan diberikan sanksi yang lebih berat dari sebelumnya. Riza mengatakan, diketahui belakangan ini ada beberapa kafe yang tetap buka dengan mengelabui aparat.

"Kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu tuh, ketika razia nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11 menyiasati aparat. Yang begini, nanti kita beri sanksi lebih berat lagi," kata Riza di Balai Kota Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Sabtu (27/2/2021).

1. Banyak kafe buka hingga tengah malam dengan mengelabui aparat

Wagub: Kelabui Petugas, Kafe yang Langgar PSBB Disanksi Lebih BeratPenugasan Satpol PP untuk menertibkan penjual makanan kaki lima dan warga yang masih melakukan dine-in di kawasan Jakarta (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Beberapa kafe dan tempat usaha yang melanggar aturan selama masa pandemik melakukan penyiasatan kepada aparat yang sedang bertugas dengan mengelabui jam penutupan kafe sebelum jam 9 lalu ketika pengecekkan selesai tempat usaha tersebut kembali buka hingga tengah malam sampai dini hari, salah satunya kafe RM Cengkareng.  

"Berarti punya niat yang tidak baik. Kami sudah perintahkan jajaran untuk melakukan pengecekan. Tentu kami memiliki keterbatasan aparat, untuk itu kami mohon dukungan dari masyarakat siapa pun termasuk teman-teman media," tutur Riza.

 

Baca Juga: Kronologi Bripka CS Tembak Prajurit TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng

2. Pencabutan izin kafe RM yang jadi lokasi penembakan harus dilakukan pemerintah pusat

Wagub: Kelabui Petugas, Kafe yang Langgar PSBB Disanksi Lebih BeratPenutupan tempat usaha di Kota Yogyakarta oleh Satpol PP. Instagram.com/satpolppdiy

Sanksi yang sebelumnya telah diterapkan pemerintah pusat terkait pelanggaran jam operasional tempat usaha berupa penutupan berkala sampai denda masih belum cukup membuat oknum tidak bertanggung jawab jera.

Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Kafe Raja Murah (RM) yang menjadi lokasi penembakan Bripka Cornelius Siahaan terhadap anggota TNI dan karyawan kafe. Pada akhirnya kafe tersebut ditutup permanen karena telah melanggar jam operasional selama PSBB sementara untuk pencabutan izin harus dilakukan pemerintah pusat.

"Kafe RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi, dalam keterangannya, Jumat.

3. Tiga pelanggaran prokes yang dilakukan kafe RM Cengkareng

Wagub: Kelabui Petugas, Kafe yang Langgar PSBB Disanksi Lebih BeratOperasi PSBB Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat mengatakan bahwa kafe RM Cengkareng telah melakukan tiga kali pelanggaran protokol kesehatan selama masa pandemik dan PSBB diterapkan, berikut tiga pelanggaran yang dilakukan kafe RM cengkareng:

Pertama, pada 5 Oktober 2020, anggota Satpol PP Jakarta Barat telah mengenakan sanksi penutupan 1x24 jam atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh kafe tersebut.

Pelanggaran kedua terjadi pada 12 Oktober 2020, aparat masih menemukan di kafe RM. Kemudian diberlakukan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp5 juta dan penutupan 3x24 jam.

Terakhir, kafe RM menjadi lokasi peristiwa penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Bripka CS yang mengakibatkan tiga orang tewas pada Kamis (25/2) dini hari. Peristiwa tersebut menjadi bukti kafe melanggar aturan di masa pandemik.

Baca Juga: Tak Ada Ampun Buat Kafe yang Nakal Selama PPKM

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya