Wanita Pelaku Tindak Asusila di Halte SMKN 34 Ditangkap Polisi

Pelaku terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan

Jakarta, IDN Times – Satu pelaku yang terlibat dalam tindak asusila di Halte bus SMKN 34 telah diamankan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat bersama dengan Kepolisian Sektor Jakarta Pusat pada Senin (25/01/2021). Pelaku berinisial MA, berusia 21 tahun, sedangkan pasangannya masih dalam proses penyelidikan. 

"Terduga pelaku ini sering duduk di sekitar situ (Halte SMKN 34). Lalu yang cowoknya, sering lewat sekitar situ juga dan diajak lah dia melakukan perbuatan asusila," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin di Mapolres Metro Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari ANTARA, Selasa (26/1/2021).

1. Informasi didapatkan dari video viral yang beredar

Wanita Pelaku Tindak Asusila di Halte SMKN 34 Ditangkap PolisiIlustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Polsek Senen melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat mengenai keberadaan informasi berupa video viral di media sosial yang diperkirakan terjadi pada Kamis (21/1/2021). Polres Metro Jakarta Pusat kemudian melacak ciri-ciri dari kedua pelaku kepada masyarakat yang ada di sekitar Jalan Kramat Raya.

"Kami melakukan pemantauan di sekitar lokasi, pada Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, lantas kami melakukan penangkapan terhadap wanita MA dekat TKP situ," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono.

Baca Juga: Pria Penjaga RPTRA Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 

2. Pelaku terancam hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara

Wanita Pelaku Tindak Asusila di Halte SMKN 34 Ditangkap PolisiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengetahui lebih lanjut mengenai identitas dari pelaku pasangannya yang ada di video tersebut karena telah melakukan tindakan tidak senonoh bersama MA di Halte bus yang merupakan fasilitas publik. 

Terkait dengan tindak asusila, pelaku terancam dikenakan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan.

"Dalam pemeriksaan tersangka belum bisa menyebutkan identitas pasangannya. Namun kami akan terus melakukan penyelidikan untuk penangkapan pasangannya," kata Ewo.

3. Pemkot Jakarta Pusat perketat keamanan di fasilitas umum

Wanita Pelaku Tindak Asusila di Halte SMKN 34 Ditangkap PolisiIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pemerintah Kota Jakarta Pusat meminta bantuan kepada lurah dan camat untuk memperketat keamanan di fasilitas-fasilitas sosial dan umum yang telah disediakan pemerintah demi kepentingan rakyat.

Pengetatan keamanan tersebut tidak hanya dilakukan di Kecamatan senen melainkan di kecamatan lain yang berada di Jakarta Pusat guna melakukan pencegahan agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di fasilitas umum yang bersifat publik.

"Kalau pemda sendiri kan terlalu luas, sehingga kita minta juga FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) dan organisasi masyarakat untuk memantau," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, Senin

Baca Juga: Persuasif, Ini Jurus Menkominfo Tangani Konten Asusila di Jagat Maya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya