YLBHI: Polisi Harus Tegas Proses Hukum Pelaku Rasisme Natalius Pigai

Jangan sampai insiden rasisme di Surabaya pada 2018 terulang

Jakarta, IDN Times – Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengungkapkan tindak rasisme yang dialami oleh mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai merupakan tindak diskriminasi ras dan etnis yang harus dipertanggungjawabkan dengan pidana yang berlaku.

Isnur juga menegaskan kepada pihak kepolisian untuk segera memproses hukum Ambroncius Nababan untuk menghindari pergolakan antar ras yang pernah pecah di Papua akibat tindakan rasisme di Surabaya pada 2018 silam.

“Tindakan yang diterima oleh Pak Natalius Pigai itu merupakan tindakan diskriminasi terhadap ras dan etnis jadi itu jelas, ia membuat tulisan dan juga gambar yang disebarkan ke tempat umum yang kemudian ada pembedaan,” kata Isnur saat dihubungi IDN Times, Rabu (27/1/2020).

1. Polisi diharapkan tegas dalam proses hukum pidana pelaku rasisme

YLBHI: Polisi Harus Tegas Proses Hukum Pelaku Rasisme Natalius PigaiANTARA FOTO/Dhoni Setiawan

Isnur mengatakan, bicara soal pelanggaran Hak Asasi Manusia dan perundang-undangan yang berlaku, tindakan yang diterima oleh Natalius Pigai sudah menyalahi aturan yang ada di Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Tindakan tersebut sudah masuk ke dalam kategori diskriminasi sehingga pelaku bisa dijerat pidana 5 tahun penjara.

Kepolisian juga terus memperketat penangkapan oknum yang melakukan tindak rasisme serta proses hukum pidana harus dilakukan semaksimal mungkin.

“Tidak boleh ada satupun tindakan rasisme di bumi Indonesia ini. Itu satu, polisi harus segera menangkap, memproses dan memberikan sanksi karena tindak rasisme ini,” ujar Isnur

Baca Juga: Kasus Natalius Pigai, Komnas HAM: Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum!

2. Jangan sampai kasus rasisme di Surabaya pada 2018 terulang dan menimbulkan pergolakan Papua

YLBHI: Polisi Harus Tegas Proses Hukum Pelaku Rasisme Natalius PigaiUnjuk rasa di depan Gedung Sate (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Isnur mengingatkan, pada 2018 lalu juga ada kasus serupa yang terjadi di Surabaya hingga menyebabkan pergolakan tinggi di Papua.

"Hal tersebut semakin menyakiti orang-orang di Papua karena tindak diskriminasi bukan hanya merugikan individu tetapi juga mempengaruhi persatuan ras, menimbulkan gejolak dan menyebabkan perpecahan golongan," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, hal ini sangat menghancurkan nilai-nilai Pancasila yang justru merupakan landasan kebangsaan Indonesia Raya.

“Kalau kita baca Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa menandakan kita satu Tuhan, kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, kita punya hak kemanusiaan yang sama dan ketiga Persatuan Indonesia itu artinya kita semua harus bersatu,” tutur Isnur

3. Polri imbau warga Papua tidak terprovokasi dan mempercayakan kasus pada kepolisian

YLBHI: Polisi Harus Tegas Proses Hukum Pelaku Rasisme Natalius Pigai(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono mengimbau warga Papua agar tidak ikut terprovokasi kasus dugaan rasisme terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Sebab Bareskrim Polri akan memproses kasus rasisme yang dilakukan pemilik akun Facebook, Ambroncius Nababan, terhadap Natalius Pigai.

Polri menerapkan konsep presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan) dalam mengusut kasus ini kemudian langsung memanggil Ambroncius Nababan untuk memproses kasus tersebut.

Oleh karena itu, ia meminta warga Papua untuk mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada Polri.

"Jangan membuat sesuatu yang nanti akan melanggar pidana. Percayakan bahwa kepolisian akan transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini," tutur Argo.

Baca Juga: Kronologi Dugaan Rasisme Ambroncius ke Natalius Pigai

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya