naskah asli Piagam Jakarta (dok. Arsip Nasional Republik Indonesia)
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dalam sidang ini, para tokoh bangsa membahas tentang dasar negara Indonesia merdeka. Beberapa tokoh penting seperti Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno mengemukakan gagasan mereka masing-masing mengenai dasar negara.
Muhammad Yamin mengusulkan lima asas, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat; Soepomo menyampaikan konsep negara integralistik, di mana negara dan rakyat bersatu tanpa adanya pertentangan kepentingan individu dan negara; Soekarno, yang pada 1 Juni 1945 memperkenalkan lima dasar negara yang disebut “Pancasila,” yaitu Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dilansir dari buku Pancasila Kekuatan Pembebas karya Andreas dkk, pada sidang ini terjadi perbedaan tajam dan belum mencapai titik temu tentang dasar negara. Maka dari itu, Soekarno membentuk panitia sembilan yang diketuai oleh Soekarno sendiri. Panitia ini bertugas merumuskan undang-undang dasar. Panitia sembilan inilah yang melahirkan Piagam Jakarta.