12.641 Narapidana Dapat Remisi Natal, 79 Orang Langsung Bebas

Sementara lainnya dapat pengurangan masa tahanan

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 12.641 narapidana pemeluk Katolik dan Kristen di berbagai lembaga permasyarakatan (Lapas) di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2021. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi sebagai apresiasi terhadap para narapidana yang telah berusaha mengubah perilakunya.

“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, dilansir ANTARA, Sabtu (25/12/2021).

1. Sebanyak 79 orang langsung bebas

12.641 Narapidana Dapat Remisi Natal, 79 Orang Langsung BebasIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari jumlah itu, 12.562 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan masa tahanan. Sementara, kata Rika, sebanyak 79 narapidana lainnya mendapat RK II atau langsung bebas.

Rika mengatakan pemberian remisi itu dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan (SDP).

Baca Juga: Hari Natal, Jokowi: Semoga Pandemik Tidak Kurangi Kebahagiaan

2. Rincian napi yang dapat pengurangan masa tahanan

12.641 Narapidana Dapat Remisi Natal, 79 Orang Langsung BebasIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 30 hari, 1.854 dapat pengurangan satu bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan dua bulan.

Kemudian, sebanyak 79 narapidana yang langsung bebas. Rinciannya adalah 28 orang mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan satu bulan, 15 orang dapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi dua bulan.

Rika menyampaikan penerima remisi terbanyak pada Natal 2021 ada di Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, diikuti oleh Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.

3. Remisi Natal merupakan hak narapidana

12.641 Narapidana Dapat Remisi Natal, 79 Orang Langsung Bebasilustrasi natal (IDN Times/Aditya Pratama)

Rika menjelaskan remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Ia mengingatkan remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan permasyarakatan (WBP) dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya. Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” sebut Rika.

4. Data WBP di Indonesia

12.641 Narapidana Dapat Remisi Natal, 79 Orang Langsung BebasIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Data Ditjenpas Kemenkumham per 23 Desember 2021 menunjukkan, warga binaan permasyarakatan di Indonesia mencapai 273.992 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.

Sedangkan, total ada 19.609 narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ganja dan Obat Terlarang Ditemukan Beredar di Lapas Narkotika Bandung

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya