5 Poin Penjelasan Menhub Tentang Naiknya Harga Tiket Pesawat  

Masih terjangkaukah menurut kamu?

Jakarta, IDN Times – Sejak 4 minggu lalu, muncul petisi di change.org yang berjudul 'Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik Indonesia'. Hingga Sabtu (12/1) sore petisi itu telah ditandatangani oleh 134.766 orang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan kenaikan harga tiket pesawat usai acara Silaturahmi Nasional Pengemudi Online bersama Jokowi di Hall A, JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

1. Menhub sebut kenaikan harga masih dalam tarif batas atas

5 Poin Penjelasan Menhub Tentang Naiknya Harga Tiket Pesawat  IDN Times/ Helmi Shemi

Budi menyebut kenaikan yang ada masih dalam batas tarif atas. Budi menilai, selama ini banyak maskapai penerbangan yang melakukan perang tarif murah.

“Selama ini mereka perang tarif. Begitu harga normal seolah-olah tinggi,” kata Budi.

Baca Juga: Kembangkan Konten Lokal, Garuda Gaet IAS dalam Perbaikan Pesawat

2. Imbauan bagi maskapai untuk perlahan menaikkan tarif tiket

5 Poin Penjelasan Menhub Tentang Naiknya Harga Tiket Pesawat  hargapasar.site

Budi lalu mengimbau agar para maskapai secara bijaksana melakukan kenaikan tarif secara bertahap dengan memperhatikan batas tarif atas yang diberlakukan Kementerian Perhubungan.

“Saya mengajak mereka untuk secara bijaksana melakukan kenaikan itu secara bertahap,” imbaunya.

3. Perlunya menaikkan tarif agar maskapi tidak selalu merugi untuk biaya operasional mereka

5 Poin Penjelasan Menhub Tentang Naiknya Harga Tiket Pesawat  IDN Times/Helmi Shemi

Imbauan Budi untuk menaikkan tarif bukan tanpa landasan. Ia ingin melindungi industri penerbangan agar tidak bangkrut dan tutup, terlebih dengan perang harga yang terjadi sebelumnya.

“Jadi ada satu waktu tertentu, satu harga tertentu di mana airline bisa menutup ongkos-ongkosnya tetapi warga tidak merasakan kenaikan yang berlebihan,” jelas Budi.

4. Sudah lama harga tiket tidak mengalami kenaikan

5 Poin Penjelasan Menhub Tentang Naiknya Harga Tiket Pesawat  unsplash.com/Artem Bali

Tarif batas atas yang sekarang ini ditentukan sejak 4 tahun lalu. Sejak saat itu maskapai penerbangan tidak menaikkan harga tiket melebihi batas atas.

Budi lalu menjelaskan kenapa tidak ada evaluasi tiap tahunnya. Ia mengatakan jika itu dilakukan maka tiap tahun akan ada kenaikan tarif.

“Kalau (evaluasi) per tahun (harga) malah naik. Justru tadinya kita ada usulan menaikkan batas atas saya gak berikan. Saya putuskan tahun ini jangan ada kenaikan batas atas,” ungkapnya.

5. Menhub belum mau menaikkan tarif batas atas

5 Poin Penjelasan Menhub Tentang Naiknya Harga Tiket Pesawat  IDN Times/ Helmi Shemi

Satu alasan kenapa Budi tidak ingin ada kenaikan tarif batas atas karena daya beli masyarakat yang belum mengalami kenaikan .

“Saya pikir daya beli masyarakat masih tertentu dan belum naik sehingga masih masuk dalam harga pokok mereka. Jadi batas atas itu (saat ini) masih menjangkau kebutuhan mereka,” ujar Budi.

Ia menambahkan pihaknya belum khawatir kenaikan harga yang ada saat ini akan berpengaruh pada industri pariwisata.

“Gak (khawatir), kita akan bicara sama-sama,” tandasnya.

6. Petisi online menolak kenaikan tarif pesawat

5 Poin Penjelasan Menhub Tentang Naiknya Harga Tiket Pesawat  change.org

Petisi itu dimulai sejak 4 minggu lalu Iskandar Zulkarnain. Dalam petisi itu, ia menuliskan  semenjak kejadian jatuhnya Lion Air JT 610 yang membuat seluruh warga negara Indonesia berduka, harga tiket penerbangan domestik mengalami kenaikan sampai batas atas..

Ia mengkritik harga penerbangan domestik yang kini berada di atas Rp1 juta.

“Bahkan bisa 2-4 juta pp perorang.. Harga tersebut terpantau stabil tinggi dari Januari hingga beberapa bulan kedepan,” tulisnya.

Iskandar menuliskan kenaikan itu berdampak pada masyarakat perantau yang mencari kerja di luar daerah mereka.

“Apalagi kebanyakan masyarakat Indonesia adalah perantau yang mencari kerja diluar kampung halaman, dengan harga tiket yang melambung tinggi akan sangat memberatkan,” ujarnya.

Petisi itu juga menyinggung langkah kontradiksi pemerintah yang menggalakkan promosi wisata dalam negeri, namun tiket domestik yang naik berbanding terbalik dengan maraknya promo tiket ke luar negri dari maskapai-maskapai luar.

“Sehinggga masyarakat Indonesia lebih memilih berlibur ke Luar Negeri daripada ke dalam negeri,” katanya.

Baca Juga: Tarif Bagasi Lion Air, Menhub Minta Pemberlakuannya Tunggu 22 Januari

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya