6 Temuan dalam 75 Hari Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu

Ada pelanggaran dalam bentuk alat peraga dan media

Jakarta, IDN Times – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melaksanakan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2019. Pengawasan yang berlangsung selama 75 hari sejak 23 September 2018 ini dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga, dan iklan kampanye di media cetak dan elektronik.

Apa saja hasil yang ditemukan Bawaslu?

1. Kampanye pertemuan langsung sejumlah 12.643

6 Temuan dalam 75 Hari Pengawasan Pemilu oleh BawasluANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Bawaslu mencatat kampanye dengan metode pertemuan langsung sebanyak 12.643 kegiatan, dengan rincian pertemuan terbatas sebanyak 4.586 kegiatan (36 persen), pertemuan tatap muka sebanyak 6.248 kegiatan (49 persen) dan kegiatan lainnya sebanyak 1.809 kegiatan (14 persen).

“Metode kampanye yang paling banyak dilakukan peserta pemilu adalah pertemuan tatap muka dengan menggelar kampanye di luar ruangan yang lokasinya lebih memudahkan untuk berkampanye yaitu dengan mengunjungi pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, dan sejenisnya,” Kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangan tertulisnya kepada media, Sabtu (8/12).

Baca Juga: Bawaslu Bersihkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan di Malang

2. Banyak pelanggaran kampanye melalui alat peraga

6 Temuan dalam 75 Hari Pengawasan Pemilu oleh BawasluDok. IDN Times/Istimewa

Kampanye dengan cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjadi pilihan calon dari partai politik, anggota DPD serta presiden dan wakil presiden.

“Alat peraga kampanye yang dipasang oleh peserta Pemilu berupa baliho, billboard, spanduk dan/atau umbul-umbul, dan alat peraga lainnya dengan desain dan ukuran yang bervariasi,” sebut Abhan.

Berdasarkan pengawasan Bawaslu, banyak ditemukan pelanggaran pada kampanye dengan APK ini. Sebagian besar pelanggaran terkait APK adalah pemasangan di tempat yang dilarang yaitu sebanyak 176.493 kegiatan (92 persen), APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang sebanyak 14.255 kegiatan (7 persen) dan APK yang ditempel di kendaraan angkutan umum sebanyak 1.381 kegiatan (1 persen).            

3. Pelanggaran di media elektronik dan cetak

6 Temuan dalam 75 Hari Pengawasan Pemilu oleh BawasluPixabay.com

Bentuk kampanye ketiga adalah kampanye di media cetak dan media elektronik berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan dari tulisan, suara, dan/atau gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Abhan mengatakan terdapat dugaan pelanggaran pemasanganan iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik sebanyak 414 iklan kampanye.

“Rinciannya yaitu dugaan iklan kampanye di media massa cetak sebanyak 249 iklan (60 persen), dugaan pelanggaran iklan kampanye di media elektronik sebanyak 153 iklan (37 persen), dan dugaan pelanggaran iklan kampanye di radio sebanyak 12 iklan (3 persen),” papar Abhan. 

Berdasarkan pasal 276 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, metode kampanye dalam bentuk iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang. Ketentuan ini menunjukkan pelaksanaan kampanye dalam bentuk iklan media massa cetak dan elektronik dapat dilaksanakan sejak 24 Maret 2019.

4. Pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah yang masih tinggi

6 Temuan dalam 75 Hari Pengawasan Pemilu oleh BawasluKSMtour.com

Abhan mengatakan terdapat dugaan pelanggaran dalam kampanye di sejumlah tempat. Sepanjang pelaksanaan kampanye, Bawaslu mencatat terdapat dugaan pelanggaran kegiatan kampanye yang dilakukan di tempat yang dilarang sebanyak 308 kegiatan.

Paling banyak adalah yang dilakukan di lokasi fasilitas pemerintah yaitu 226 tempat (73 persen), dugaan pelanggaran kampanye dilakukan di tempat ibadah yaitu 49 tempat (16 persen), dan dugaan pelanggaran kampanye dilakukan di tempat pendidikan yaitu 33 tempat (11 persen).

5. Ada dugaan keterlibatan pihak yang tidak diperbolehkan meski angkanya kecil

6 Temuan dalam 75 Hari Pengawasan Pemilu oleh BawasluANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Dalam kampanye, sejumlah profesi diharuskan netral. Meski demikian, Bawaslu mencatat terdapat dugaan pelanggaran keterlibatan anggota ASN, anggota polisi, anggota TNI, pejabat nonpartai politik dan keterlibatan pejabat BUMN/BUMD dalam pelaksanaan kegiatan kampanye yang berlangsung. Dugaan pelanggaran keterlibatan kampanye tersebut dilakukan oleh ASN sebanyak 134 kejadian (88 persen), anggota polisi 1 kejadian (1 persen), pejabat non-parpol 11 kejadian (7 persen), dan pejabat BUMN/BUMD sebanyak 7 kejadian (5 persen).

Selain itu pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

“Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat,” jelas Abhan.

6. Politik uang, kegiatan kampanye tanpa izin dan intimidasi

6 Temuan dalam 75 Hari Pengawasan Pemilu oleh Bawasludok. Idntimes/istimewa

Bawaslu mencatat terdapat 1,363 kegiatan kampanye yang diduga tidak menyampaikan izin tertulis. Terdapat sebanyak 67 dugaan pelanggaran politik uang selama masa kampanye dan adanya intimidasi kepada pengawas Pemilu sebanyak 20 kasus. Dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh pelaksana kampanye dan/atau tim kampanye bersinggungan langsung dengan dugaan politik uang yang terjadi.

Baca Juga: Reuni 212 Disebut Kampanye Prabowo, Kubu Jokowi Minta Bawaslu Selidiki

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya