7 Kejutan di Awal Pemerintahan Jokowi Jilid II 

Sebulan berjalan, Jokowi dihadapkan berbagai isu besar

Jakarta, IDN Times - Belum genap sebulan umur Kabinet Indonesia Maju yang dibentuk Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, berbagai permasalahan yang cukup mengejutkan publik muncul. Yang terbaru, yakni kasus impor pacul atau cangkul.

Dalam masalah ini, Jokowi bahkan terlihat sangat marah dan menyentil pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain impor cangkul, masih sejumlah persoalan yang ramai dibicarakan publik dan mengundang pertanyaan maupun kritik kepada pemerintahan baru Jokowi ini.

Berikut ini adalah 7 kejutan di awal Pemerintahan Jokowi Jilid II:

1. Impor cangkul seberat 268,2 ton.

7 Kejutan di Awal Pemerintahan Jokowi Jilid II (Ilustrasi cangkul) ANTARA FOTO/Anies Efzudin

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2019 di JCC, Jakarta, Rabu (6/11) Jokowi 'menyentil' Kepala LKPP Roni Dwi Susanto untuk betul-betul memperhatikan produk dalam negeri. Eks Wali Kota Solo ini menyindir pengadaan barang dan jasa seperti cangkul dan pacul yang masih impor. 

"Masak masih impor? Apakah tidak bisa didesain industri UKM kita kamu buat pacul. Tahun depan saya beli. Ini puluhan ribu, ratusan ribu cangkul yang dibutuhkan masih impor," kata Jokowi. 

Jokowi juga kecewa dengan banyaknya impor di tengah defisit neraca perdagangan. "Current account deficit (CAD) kita masih defisit. Kok kita masih hobi impor ya kebangetan banget. Uangnya pemerintah lagi. Kebangetan banget," imbuhnya.
 
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) diketahui impor pacul sepanjang Januari-September 2019 senilai US$101,69 ribu dengan total berat 268,2 ton. 

2. Pelarangan cadar dan celana cingkrang oleh Menteri Agama

7 Kejutan di Awal Pemerintahan Jokowi Jilid II Menteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Uni Lubis)

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menuai kontroversi akibat pernyataannya terkait pelarangan cadar dan celana cingkrang. Fachrul Razi menyinggung model pakaian tersebut di pekan pertama menjabat sebagai menteri agama.

"Kamu gak lihat aturan negara gimana? Kalau gak bisa ikuti, keluar kamu," ujar Fachrul di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis, 31 Oktober 2019. 

Fachrul Razi mengatakan, penggunaan cadar tidak ada kaitannya dengan kualitas keimanan seseorang karena hanya budaya Arab. Meski demikian, dalam wawancara khusus dengan IDN Times di Kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019, ia mengatakan tidak melarang penggunaan cadar.

"Bukan kewenangan kita untuk melarang itu (cadar), sebab di Islam juga tidak ada mengatakan dilarang," ujar Fachrul.

3. Peluncuran kacamata bersertifikasi halal

7 Kejutan di Awal Pemerintahan Jokowi Jilid II unsplash.com/ratushny

Produk kacamata bersertifikasi halal diluncurkan oleh PT Atalla Indonesia pada Selasa (5/11). Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih yang hadir dalam acara peluncuran itu berkomentar bahwa hal itu perlu diapresiasi.

“Meskipun produk kacamata belum diwajibkan untuk bersertifikasi halal, namun PT Atalla Indonesia sudah melakukannya. Untuk itu saya mengapresiasi upaya ini,” kata Gati, Selasa (5/11) dilansir Antara.
 
Meski menuai kontroversi, namun merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kacamata merupakan produk selain makanan dan minuman yang disertifikasi halal. Tahapan kewajiban sertifikasi halal untuk kacamata baru akan dimulai dari 17 Oktober 2021 hingga 17 Oktober 2026.

Sementara jika kita mengacu State of the Global Islamic Economy Report 2018/19, Indonesia menempati posisi kedua dalam kategori pakaian muslim setelah Uni Emirat Arab. Meski dalam hal ini tidak disebutkan secara detil apakah kacamata juga termasuk bagian dari fesyen.

Namun dalam laporan tersebut, pembahasan fesyen halal lebih merujuk pada busana dan kosmetik. Tidak ada pembahasan yang menyebutkan mengenai aksesoris, terlebih kacamata yang diharuskan bersertifikasi halal.

Pun dalam Global Muslim Travel Index 2019, tidak menempatkan aksesoris sebagai bagian penting dalam pengembangan wisata atau wisatawan muslim. Beberapa hal yang sangat dibutuhkan wisatawan muslim adalah makanan halal, fasilitas ibadah, tempat wudhu dan tidak adanya Islamophobia.

4. Desa siluman yang merugikan keuangan negara

7 Kejutan di Awal Pemerintahan Jokowi Jilid II IDN Times/Hana Adi Perdana

Kasus ini berawal dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengungkapkan kemunculan desa-desa siluman sebagai imbas adanya kucuran dana desa. Di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11), Sri Mulyani mengungkapkan ada laporan banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.

"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani seperti dilansir Antara.

Dalam perkara tersebut, diduga ada 34 desa yang bermasalah; tiga desa di antaranya fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

Baca Juga: Sriwijaya Pilih Cerai dengan Garuda, Kemenhub Tingkatkan Pengawasan

5. Garuda-Sriwijaya Air cerai dan pembatalan sejumlah penerbangan

7 Kejutan di Awal Pemerintahan Jokowi Jilid II instagram.com/sriwijayaair

PT Garuda Indonesia pada Kamis (7/11), memutuskan kerja sama dengan Sriwijaya Air Group. Perusahaan pelat merah tersebut mengungkap ‘bercerai’ kembali karena beberapa hal yang belum diselesaikan.

“Sriwijaya tidak lagi menjadi anggota Grup Garuda Indonesia. Hubungan Garuda dan Sriwijaya akan dilanjutkan menjadi bisnis ke bisnis,” ujar Direktur Pemeliharaan dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto dalam keterangan resmi, Kamis (7/11).

Gapura Angkasa menghentikan layanan kebandarudaraan seperti ground handling dan penunjang penerbangan ke maskapai Sriwijaya Air dan Nam Air terhitung mulai Rabu (6/11). Alasannya, Sriwijaya Air dan Nam Air belum memenuhi kewajibannya kepada Gapura Angkasa.

Akibat hal itu, 11 penerbangan Sriwijaya Air dibatalkan dan empat penerbangan ditunda dari Terminal 2 Bandara Soetta. Ratusan penumpang pun mengungkapkan kekecewaan. 

Menanggapi itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal memanggil dua maskapai tersebut. Dirinya bakal berbicara dengan keduanya agar 'rujuk' kembali. "Ya biarin nanti kita ajak kita panggil kita cari (jalan keluar) jangan sampai pecah kongsi," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/11).

Menhub Budi juga membenarkan soal informasi adanya sejumlah penerbangan Sriwijaya Air yang batal. Hal itu buntut dari pecah kongsi yang terjadi di antara kedua maskapai. "Bukan tidak terbang lagi tapi ada beberapa yang tidak terbang," tuturnya.

Namun, pada Jumat (8/11), giliran Sriwijaya Air yang menyatakan resmi memutuskan bercerai dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sriwijaya memilih tidak ingin lagi memperpanjang kerja samanya dengan perusahaan pelat merah tersebut karena persoalan sistem pembayaran yang diinstruksikan Garuda Indonesia. 

Kuasa hukum sekaligus pemegang saham PT Sriwijaya Air Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem pembayaran itu tidak fair. Surat pernyataan Sriwijaya tersebut sudah diterima oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

6. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dianggap rekayasa

7 Kejutan di Awal Pemerintahan Jokowi Jilid II (Penyidik senior KPK Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Politikus PDI Perjuangan, Dewi Tanjung mempolisikan penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan dugaan telah membohongi publik penyiraman air keras terhadap dirinya pada 11 April 2017 lalu. Dewi mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu siang (6/11).

Dewi menyebut ada kejanggalan dari rekaman video CCTV yang menunjukkan luka di wajah mantan perwira kepolisian itu usai disiram air keras. "Dari kepala yang semula diperban, lalu tiba-tiba mata yang buta, gitu kan?" katanya.
 
Dewi mengatakan salah satu kejanggalan dari peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Novel yakni fisik wajahnya tetap mulus. Padahal, menurut dia, air keras atau asam sulfat sangat berbahaya bagi kulit. Apalagi kalau cairan itu mengenai indera penglihatan. 

Sayangnya, pihak Istana melalui Juru Bicara Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Fadjroel Rachman menolak menanggapi lebih jauh. Dia mengatakan, hal itu bukan wewenang dari Istana Kepresidenan.

"Mungkin bukan tugas kepresidenan kali ya menjawab itu," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Baca Juga: Klarifikasi Menag Soal Cadar dan Celana Cingkrang yang Kontroversial

7. Wakil Panglima TNI akan diaktifkan kembali

7 Kejutan di Awal Pemerintahan Jokowi Jilid II IDN Times/Margith Juita Damanik

Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengaktifkan kembali jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Wakil Panglima TNI akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi. 

Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019 lalu. Menurut Jokowi, Perpres Nomor 66 Tahun 2019 telah diteken. Untuk jabatannya bisa diisi kapan saja.

"Ya kelembagaannya kan sudah ada, sudah ditandatangan. Bisa minggu depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan," ujar mantan Wali Kota Solo itu.

Di dalam Perpres tersebut, salah satu susunan organisasi yang berubah terdapat di unsur pimpinan markas besar (mabes) TNI. Dalam unsur itu, kini Jokowi menetapkan untuk menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI.

Berikut bunyi Pasal 13 Perpres 66 Tahun 2019:

(1) Markas Besar TNI meliputi:a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima.

Lalu, Pasal 15 menjelaskan bahwa wakil panglima TNI akan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima."

Adapun tugas-tugas wakil panglima TNI sebagai berikut:

a. membantu pelaksanaan tugas harian Panglima;
b. memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI;
c. melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Baca Juga: Siapa Pengisi Jabatan Wakil Panglima TNI, Jokowi: Bisa Tahun Depan!  

Topik:

  • Anata Siregar
  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya