Airlangga Minta Pejabat Sinkronkan Data Sebelum Ngomong ke Publik 

Ia menyinggung masalah PSBB Jakarta

Jakarta, IDN Times - Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartanto meminta pejabat pemerintah pusat dan daerah menyinkronkan data sebelum menyampaikannya ke publik. Dia meminta data yang disampaikan itu juga harus sudah diputuskan bersama.

"Tentu data-data perlu disinkronkan dan yang kedua yang disampaikan ke publik harus dalam bentuk hal yang sudah diputuskan, artinya sudah ada dasar hukumnya," kata Airlangga setelah Rapat Terbatas “Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional“ melalui video conference di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/9/2020).

1. Singgung PSBB Jakarta

Airlangga Minta Pejabat Sinkronkan Data Sebelum Ngomong ke Publik Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Memberikan Pesan Saat Apel Pengawasan Penindakan PSBB (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Airlangga menyinggung pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta yang dikeluarkan pemerintah provinsi DKI Jakarta per hari ini. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan akan memberlakukan PSBB, ia diminta kepala daerah penyangga seperti Bogor, Banten dan Jawa Barat untuk berbicara ke pemerintah pusat terlebih dulu.

"Oleh karena itu, kemarin dilakukan rapat koordinasi antara pemda se-Jabodetabek antara Gubernur DKI, Jawa Barat, dan Banten untuk menyinkronkan langkah-langkah yang harus dilakukan," ujarnya.

Baca Juga: Airlangga Ingatkan Anies Tak Ambil Langkah Overdosis Tangani COVID-19

2. PSBB Jakarta mulai berlaku hari ini

Airlangga Minta Pejabat Sinkronkan Data Sebelum Ngomong ke Publik Suasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

PSBB di Jakarta akan kembali diterapkan mulai Senin ini (14/9/2020) mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (13/9/2020).

Beberapa poin penting adalah pembatasan pegawai di kantor pemerintahan dan swasta sebesar 25 sampai 50 persen, penutupan tempat wisata, hiburan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai hingga Rp1 juta bagi individu dan Rp150 juta bagi pelaku usaha.

3. Sudah mendapat restu pemerintah pusat

Airlangga Minta Pejabat Sinkronkan Data Sebelum Ngomong ke Publik Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan PSBB yang akan diterapkan di Jakarta mulai Senin, (14/9/2020) telah mendapat restu dari pemerintah pusat dan Satgas Penanganan COVID-19 nasional.

"Pada prinsipnya pemerintah pusat selalu mendukung pemerintah DKI Jakarta agar semua dapat terkendali dengan baik dan kasus bisa menurun dan keselamatan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan bisa terjaga dengan baik," kata Wiku dalam konferensi pers, Minggu, 13 September 2020.

Baca Juga: Doni Monardo: Pak Anies Tidak Pernah Menggunakan Istilah PSBB Total

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya