Anies: Perusahaan Langgar Protokol Kesehatan Didenda sampai Rp150 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan memberikan sanksi hingga Rp150 juta bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan di tempat usahanya. Sanksi ini akan diberlakukan secara berjenjang dan berlaku mulai Senin, 14 September 2020.
Dalam keterangannya, jika ditemukan ada kasus positif COVID-19, maka tempat usaha tersebut harus ditutup 1x24 jam untuk disinfektan. Jika melanggar protokol kesehatan satu kali, maka pengusaha harus menutup kantornya paling lama 3x24 jam.
Editor’s picks
Selanjutnya, jika melanggar protokol kesehatan sebanyak dua kali, maka akan didenda Rp50 juta. Melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali didenda Rp100 juta. Dan melanggar protokol kesehatan sebanyak empat kali didenda Rp150 juta.
Jika pengusaha terlambat membayar denda lebih dari tujuh hari, maka Pemprov DKI akan mencabut izin usahanya.
Baca Juga: Anies: Restoran dan Kafe Hanya Boleh Terima Pesan Antar selama PSBB