Anies: Restoran dan Kafe Hanya Boleh Terima Pesan Antar selama PSBB

Pengunjung gak boleh makan di restoran dan kafe selama #PSBB

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan izin beroperasi bagi restoran, rumah makan, kafe selama masa PSBB yang berlaku mulai Senin, 14 September 2020.

Hanya saja, ia melarang tempat-tempat tersebut menerima pengunjung untuk makan di tempat.

"Hanya menerima pesan antar atau bawa pulang," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Pembatasan bagi restoran dan kafe ini juga berlaku bagi mereka yang ada di dalam pusat perbelanjaan. Dalam aturan terbarunya, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Baca Juga: [BREAKING] Anies Pastikan PSBB Total Tetap Berlaku Mulai 14 September

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya