Aturan Baru Transportasi Online, Akankah Menguntungkan Semua?

Kalau aturan untuk ojek online kapan ya?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk menggantikan PM 108 Tahun 2017. Aturan itu telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Desember 2018.

Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo mengapresiasi dikeluarkannya aturan itu.

 “Ya intinya kita ini memberikan sebuah payung hukum dan jelas mengenai kegiatan transportasi online.  Semuanya jelas,” kata Jokowi di JiExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (12/1).

1. Aturan yang akan menguntungkan semua pihak?

Aturan Baru Transportasi Online, Akankah Menguntungkan Semua?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketika ditanya apakah aturan ini akan memberikan keadilan bagi semua pihak, Jokowi menjawab semua pihak harus berada di posisi yang sama-sama menguntungkan.

”Di situ senang,  di sini senang, semuanya senang yah,” ucapnya.

Baca Juga: 3 Tingkah Lucu Jokowi Saat Temui Pengemudi Ojek Online 

2. Apa saja yang diatur dalam aturan baru ini?

Aturan Baru Transportasi Online, Akankah Menguntungkan Semua?IDN Times/Helmi Shemi

Di tempat yang sama Menhub Budi Karya Sumadi menyebutkan isi dari aturan ini yang seperti mengedepankan aspek keselamatan.

“Kita larang mereka (pengemudi online) menggunakan handphone saat mengendarai. Kita juga menyarankan mereka keselamatan yang lain,” sebutnya.

Hal lain yang diatur adalah soal suspend. Kemenhub meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat dan sangat berat. Untuk suspend sedang, akun driver yang terkena suspend bisa dikembalikan lagi. Suspend berat harus dipertimbangkan, dan suspend sangat berat akan ada sanksi pidana.

3. Aturan untuk ojek online masih akan dibahas

Aturan Baru Transportasi Online, Akankah Menguntungkan Semua?Setkab.go.id

Namun khusus untuk ojek online, Jokowi  mengatakan aturan itu masih dibahas. Pasalnya, dalam hukum internasional tidak ada undang-undang yang mengatur transportasi umum untuk roda dua.

“Ya undang-undang itu kalau roda dua memang secara hukum internasional itu memang tidak ada.  Oleh sebab itu kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri sudah ada diskresi di situ,” jelas Jokowi.

Meski belum tahu kapan akan dibuat undang-undang, Jokowi hanya mengatakan secepatnya dengan sementara berpatokan pada PM 118 tahun 2018 itu.

“Nanti akan keluar peraturan menteri mengenai ojek online,” ucapnya.

4. Selesai dalam waktu 2 bulan

Aturan Baru Transportasi Online, Akankah Menguntungkan Semua?ANTARA FOTO//Risky Andrianto

Sementara itu Menhub Budi mengatakan diskresi aturan ojek online akan berlaku hingga 2 bulan atau hingga awal Februari.

“Diskresi adalah satu tindakan yang sudah banyak di masyarakat dan harus diatur. Untuk itu menteri memiliki hak untuk memberikan peraturan diskresi agar kegiatan masyarakat berlangsung dengan baik. Insya Allah awal bulan depan selesai,” jelas Budi.

Baca Juga: Gojek Indonesia Ekspansi ke-4 Negara Lain di ASEAN

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya