Benar Gak Sih Iklan Rokok di Internet Dilarang? Ini Jawaban Menkominfo

Ini nih 4 poin pentingnya soal larangan iklan rokok

Jakarta, IDN Times – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan iklan rokok, baik di media elektronik seperti televisi maupun di media sosial dilarang.

“Ya secara aturan undang-undang secara legislasi maupun regulasi peraturan pemerintah maupun undang-undang penyiaran ya iklan rokok itu tidak boleh. Baik di media elektronik seperti televisi, ditulis di situ TI ya. Di dunia TI, tapi kita tahu di dunia digital lah, dunia internet sekarang,” kata Rudiantara dalam wawancara ekslusif dengan IDN Times, Rabu (19/6) sore.

Meski demikian, ada empat poin nih yang perlu kamu catat tentang iklan rokok di internet, apa saja sih?

1. Yang tidak boleh dalam iklan rokok adalah bentuk rokok itu sendiri

Benar Gak Sih Iklan Rokok di Internet Dilarang? Ini Jawaban MenkominfoIDN Times/Arief Rahmat

Sama kayak di televisi, di mana tidak ada iklan rokok yang menampilkan bentuk rokok itu sendiri atau orang yang sedang merokok. Begitu juga di internet, yang tidak boleh adalah menampilkan bentuk rokoknya.

“Kemudian setelah dicek ada yang obvious atau nyata-nyata melanggar itu adalah yang tidak boleh itu memperagakan wujud rokok. Itu kan kalau ada rokoknya sudah pasti gak boleh kan di media manapun,” jelas Rudiantara.

2. Ada 100 lebih iklan di media sosial yang melanggar

Benar Gak Sih Iklan Rokok di Internet Dilarang? Ini Jawaban MenkominfoIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Rudiantara menyebut setidaknya ada 114 URL di media sosial seperti Facebook, YouTube dan platform lain yang menampilkan secara terang-terangan iklan bentuk rokok itu sendiri.

“Ada 114 URL, apakah itu Facebook, apakah itu YouTube, apakah platform lain. Ya udah itu dulu saya bilang. Itu tangani dulu, tutup dulu,” sebutnya

Baca Juga: 5 Aturan Pemerintah yang Ampuh Bikin Perokok Kapok

3. Pemblokiran iklan rokok di internet itu bukan yang berasal dari publisher atau produsen rokok

Benar Gak Sih Iklan Rokok di Internet Dilarang? Ini Jawaban MenkominfoIDN Times/Arief Rahmat

Eks Direktur di PT XL Axiata ini mengatakan ia tidak yakin bahwa iklan tersebut dibuat oleh publisher seperti media atau bahkan dari produsen rokok itu sendiri.

 “Karena kalau media sosial postingan individu juga posting aja, kadang akunnya anonim atau apa dia posting. Tapi pemerintah harus bekerja, menunjukkan pada masyarakat kita ini respons,” ujarnya.

4. Kemenkominfo meminta Kementerian Kesehatan bahas batasan-batasan iklan rokok

Benar Gak Sih Iklan Rokok di Internet Dilarang? Ini Jawaban Menkominfo(Data jumlah perokok di Indonesia berdasarkatan data WHO 2015) IDN Times/Sukma Shakti

Iklan rokok itu sendiri aturannya hanya bisa dilakukan oleh regulator atau Kementerian Kesehatan, seperti apa batasan dan normanya.

“Sehingga pada saat kami Kominfo melakukan eksekusi untuk penutupan dan lain sebagainya sudah jelas aturannya. Dan itu disampaikan pada publik,” tutur Rudiantara.

Baca Juga: Penuhi Permintaan Menkes, Kemenkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya