Besok Jakarta Resmi PSBB, Ini Daftar Kegiatan yang Dilarang Pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi melarang sejumlah kegiatan untuk beroperasi dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlaku Senin, 14 September 2020 hingga dua minggu ke depan.
Kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan pendidikan, kawasan pariwisata dan hiburan.
"Begitu juga untuk taman kota, RPTRA, fasilitas-fasilitas umum terkait pengumpulan orang ditutup," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/9/2020).
Editor’s picks
Anies juga menutup sarana olahraga publik dan mengimbau warga berolahraga secara mandiri di lingkungannya masing-masing.
"Begitu juga untuk kegiatan resepi pernikahan, seminar dan semua dibatasi. Khusus pernikahan dan pemberkatan dapat dilakukan di KUA atau catatan sipil," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] Anies Pastikan PSBB Total Tetap Berlaku Mulai 14 September