Bima Arya: Satu Keluarga Ada yang 22 Orang Positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut ada 362 warganya yang terinfeksi virus corona pada Selasa (11/8/2020). Sebanyak 362 di antaranya dinyatakan sembuh.
Bima mengatakan kasus COVID-19 di Kota Bogor sempat melandai pada akhir Mei lalu. Namun dalam 2 hari terakhir ini kasus COVID-19 justru melonjak di Bogor.
Setidaknya, kata Bima, ada 3 sumber penyebaran virus corona, yakni kasus impor dari luar kota, penularan di perkantoran dan yang paling mengkhawatirkan adalah penularan melalui keluarga.
"Ada 10-12 keluarga yang menjadi sumber penularan utama. Satu keluarga ada yang 22 orang positif," kata Bima dalam Webinar #MenjagaIndonesia: Kisah Mereka Garda Terdepan Negeri, Selasa (11/8/2020).
1. Kenapa bisa muncul klaster keluarga?
Bima menyebut seiring kasus COVID-19 yang terus naik, kewaspadaan masyarakat mulai berkurang. Banyak orang aktif keluar masuk rumah hingga bekerja di luar kota dan menularkannya saat kembali ke rumah.
"Banyak penularan di keluarga karena ceroboh. Sudah tahu dari rumah sakit, gak jaga jarak. Sudah tahu ada gejala tapi gak jujur. Perang utama kita adalah perang melawan sikap publik yang cenderung ignorance," ujarnya.
2. Gencarkan swab test
Untuk menekan angka COVID-19, Bima mengatakan kotanya gencar melakukan swab test secara masif. Ia menargetkan pada bulan depan ada 11 ribu warganya yang sudah di-swab test atau sebesar 1 persen dari 1 juta penduduk Bogor.
Editor’s picks
"Sekarang sudah hampir 9 ribu (swab test). Kita target di tempat berisiko seperti public spaces, pasar, mal, fasilitas kesehatan. Kita hitung-hitung ada 5 puskesmas yang terpapar, ada 27 orang total terpapar," katanya.
"Lebih baik ketahuan (banyak yang positif) dari pada kecolongan," katanya menambahkan.
3. Deteksi dini warga yang terpapar
Langkah kedua yang dijalankan Pemkot Bogor adalah melakukan mitigasi infeksi dengan membentuk Deteksi Aktif COVID (Detektif COVID). Ketika ada satu orang dinyatakan positif COVID-19, tim akan begerak untuk melacak dengan siapa ia pernah beinteraksi dan aktivitas yang dilakukan dalam 14 hari terakhir.
"Sehingga 2x24 jam harus ada nama-nama yang kemudian diisolasi oleh tim pantau. Gak boleh ada kecolongan," ujarnya.
4. Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan
Terakhir adalah dengan mengetatkan protokol kesehatan dari edukasi, represi dan penggunaan hukum. Bima mengatakan kini Pemkot Bogor sudah memberlakukan denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Denda dari sanksi sosial dan uang. Begitu Kang Emil menerapkan Pergub nomor 60, di Bogor kita aktivasi lagi cara ini," katanya.
Baca Juga: Bima Arya Nyatakan Perang Terhadap Narasi Teori Konspirasi COVID-19