[BREAKING] 4 Jenis Usaha yang Boleh Beroperasi Jika COVID-19 Landai

Jokowi perpanjang PPKM Darurat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

Jokowi menjamin akan mengizinkan sejumlah tempat usaha seperti pasar tradisional, jika kasus COVID-19 menunjukkan tren penurunan selama perpanjangan PPKM Darurat. Mulai 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap tempat-tempat usaha tersebut jika kasus mulai melandai.

Berikut ini adalah daftar usaha atau kegiatan yang diizinkan beroperasi, jika kasus COVID-19 mereda:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

2. Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Baca Juga: [BREAKING] PPKM Diperpanjang, Anggaran Perlindungan Sosial Ditambah Rp55,21 T

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya