[BREAKING] PSBB Jakarta: Angkutan Umum, Ojek Online Boleh Beroperasi

Aturan ganjil-genap ditiadakan

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai Senin (14/9/2020). Namun transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang tetap dapat beroperasi dengan pembatasan penumpang. 

"Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Ini diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 dan untuk detail teknis melalui SK Kadishub," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Selain transportasi massal, Pemprov DKI juga mengizinkan ojek motor berbasis aplikasi tetap beroperasi dengan syarat menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara untuk kendaraan pribadi, hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali satu domisili.

"Untuk kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies menambahkan.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya