[BREAKING] Selama PSBB Perkantoran Hanya Boleh Diisi 25 Persen Pegawai

Perusahaan wajib atur mekanisme WFH bagi pegawai

Jakarta, IDN Times - Pemerintah provinsi DKI mengizinkan kantor pemerintahan dan swasta tetap dapat beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memberikan izin beroperasi bagi kantor perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, BUMN dan BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan atau terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan/atau kebencanaan.

Untuk kategori kantor tersebut, pemprov DKI mengizinkan boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen pegawai.

Untuk pengaturan kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, maka hanya diperbolehkan maksimal 25 persen pegawai.

"Kecuali kantor Pemerintah yang bersifat pelayanan langsung kepada publik yang terkait dengan kebutuhan mendasar, seperti pemadam kebakaran, kesehatan, dan lain-lain," kata Anies dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2020).

Sementara untuk perusahaan swasta, juga diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.

"Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja
dari rumah bagi para pegawai," katanya.

Lalu untuk pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 persen pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan.

Baca Juga: [BREAKING] 11 Sektor Ekonomi Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB Jakarta

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya