Cegah Kader Korupsi, Partai Politik Harus Waspadai Tiga Hal Ini!

Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Malang jadi tersangka

Jakarta, IDN Times – Kota Malang benasib malang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD sebagai tersangka korupsi setelah diduga menerima uang suap dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Akibatnya DPRD Malang kini lumpuh. Segala aktifitas seperti rapat pembahasan LKPJ Wali kota Malang yang diagendakan pun batal.

Mirisnya, dari jumlah itu, ternyata 21 orang masuk daftar calon legislatif yang bertarung di Pemilu 2019.

Menanggapi kondisi itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyorot pembuat kebijakan dan partai politik (parpol). Peneliti ICW Almas Sjafrina menyebut masalah korupsi di tingkat legislatif tidak jauh-jauh dari 3 hal: Pembahasan anggaran daerah, laporan pertanggungjawaban kepala daerah, dan pembahasan proyek.

“Tidak cukup pencegahan atau penidakan oleh penegak hukum. Ini harus jadi kritik keras terhadap pembuat kebijakan dan parpol sendiri. Ini karena persoalan berulang dari korupsi yang massal di legislatif di beberapa daerah,” kata Almas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).

Karena tidak cukup dengan pencegahan, ICW mengharuskan parpol melakukan berbagai evaluasi pembenahan.

1. Parpol harus menilik latar belakang caleg

Cegah Kader Korupsi, Partai Politik Harus Waspadai Tiga Hal Ini!IDN Times/Sukma Shakti

Parpol tidak bisa sembarangan mencalonkan kadernya, apalagi yang terduga atau bahkan sudah terlibat dalam suatu kasus seperti korupsi.

“Parpol harus lebih aware dalam konteksn mencalonkan kadernya di legislatif. Kalau sudah ada sinyal seperti itu, calonkan kader yang lain,” ujar Alma.

Baca Juga: MA Bolehkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Ini Komentar ICW

2. Awasi terus kalau sudah dicalonkan

Cegah Kader Korupsi, Partai Politik Harus Waspadai Tiga Hal Ini!antarafoto.com

Selain menilik track record para caleg, partai juga harus terus mengawasi sepak terjang caleg yang akan mereka usung. Calon yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus korupsi, ada baiknya dicoret dari daftar.

“Parpol punya peran dalam pencalonan, perbaikan pencalonan, kemudian dari sisi monitoring anggota mereka bekerja di DPRD, lalu evaluasi mereka layak tidak layak dicalonkan kembali di pemilu legisltaif,” jelasnya.

3. Kalau sudah ketahuan terlibat korupsi langsung saja diberhentikan

Cegah Kader Korupsi, Partai Politik Harus Waspadai Tiga Hal Ini!Pixabay.com/ROOKIE23

Saran ketiga ICW adalah meminta parpol segera memberhentikan kader mereka yang terlibat dalam kasus korupsi. Ini penting untuk pelajaran bagi kader lain.

“Seharusnya parpol ambil langkah cepat dalam memberhentikan kader-kadernya yang tersangka kasus korupsi dan menggantinya,” pungkas Almas.

Baca Juga: Tersangka Suap di KPK, 21 Anggota DPRD Malang Nyaleg Lagi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya