[CEK FAKTA] Jokowi Sebut Rp70 Triliun Dianggarkan untuk Dana Desa

Dana Desa bagian kecil dari anggaran TKDD

Jakarta, IDN Times - Dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan digelar hari ini Jumat (16/8), Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengucapkan terima kasih ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyutujui alokasi dana desa pemerintah sebesar Rp70 triliun untuk 2019.

Dalam pidato pertamanya di Gedung DPR/MPR RI pagi ini, Jokowi mengatakan alokasi tersebut memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Lalu benarkah dana desa mendapatkan alokasi anggaran senilai tersebut?

Faktanya, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 31 Oktober 2018 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, target pendapatan negara dalam APBN 2019 sebesar Rp2.165,11 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp2.461,11 triliun.

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp826,77 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp756,77 triliun dan dana desa sebesar Rp70,0 triliun.

[CEK FAKTA] Jokowi Sebut Rp70 Triliun Dianggarkan untuk Dana DesaIDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Terima Kasih ke DPR karena Setujui Anggaran Dana Desa

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya