Di Balik Tagar 'Kemenag Jago PHP' yang Trending di Tengah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tagar #KemenagJagoPHP menjadi trending topic di Twitter dengan jumlah cuitan lebih dari 13 ribu. Banyak warganet yang membuat meme, baik tulisan, foto hingga video yang menyindir Kementerian Agama (Kemenag).
Ada apa di balik tagar yang menyindir Kementerian Agama itu? Adakah kaitannya dengan pandemik COVID-19 di Indonesia?
Berikut penjelasannya.
1. Berawal dari janji Kemenag beri diskon uang kuliah
Awalnya, Kemenag akan menyiapkan diskon 10 persen pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
Kebijakan itu tertera dalam Surat Menteri Agama tanggal 6 April 2020 bernomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020. Surat itu mengatakan bahwa mahasiswa diploma, S1, S2, dan S3 PTKIN mendapatkan diskon 10 persen pada semester ganjil tahun 2020/2021.
Baca Juga: Kampus di Bandung Beri Uang Pulsa untuk Mahasiswa Kuliah Online
2. Sayangnya program itu dibatalkan
Dua minggu berselang yakni pada 20 April 2020, Kemenag kembali mengeluarkan surat. Kali ini surat tersebut menganulir surat sebelumnya. Intinya adalah pembatalan diskon UKT sebesar 10 persen tersebut.
Kebijakan itu tertera dalam surat bernomor B-802/DJ.I/PP.00.9/04/2020.
3. Pemotongan anggaran kementerian/lembaga untuk penanganan virus corona
Dalam menangani virus corona ini, pemerintah menambah anggaran melalui refocusing dan realokasi anggaran berbagai kementerian/lembaga. Salah satunya Kemenag yang anggarannya 'disunat' Rp2,2 triliun dari Rp54,97 triliun menjadi Rp52,7 triliun. Hal inilah yang ditengarai membuat Kemenag membatalkan rencana diskon UKT terhadap sejumlah PTKIN.
Hal tersebut membuat warganet marah dan melampiaskannya di Twitter. Banyak mahasiswa yang kini menyuarakan aksi secara virtual di media sosial. Mereka menuntut agar diskon 10 persen itu tetap dipenuhi oleh pemerintah.
Baca Juga: Kemenag Jamin Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Selama Pandemi COVID-19