Diresmikan Jokowi, Ini Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Ngawi

Tol ini unik karena bersinergi dengan kereta bandara

Jakarta, IDN Times – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan jalan Tol Solo Ngawi Segmen Kartasura-Sragen, Minggu (15/7). Peresmian dilakukan di Gerbang Tol (GT) Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Direktur Utama PT JSN, David Wijayatno menyatakan bahwa Jalan Tol Solo-Ngawi Segmen Kartasura-Sragen bisa langsung dilewati oleh pengguna jalan tol sesaat seteleh peresmian.

"Mulai sore ini (Minggu), masyarakat bisa menikmati kembali Jalan Tol Solo-Ngawi. Namun mulai Selasa, 17 Juli 2018 pukul 00.00 WIB sudah diberlakukan tarif," jelas David.

Jalan Tol Solo- Ngawi menerapkan cashless payment, sehingga pengguna jalan tol yang akan melakukan transaksi tol harus mempersiapkan uang elektronik dengan kecukupan saldo.

1. Tol unik yang bersinergi dengan kereta bandara dan UMKM setempat

Diresmikan Jokowi, Ini Daftar Tarif Jalan Tol Solo-NgawiDok. Jasa Marga

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dalam laporannya menyatakan bahwa Jalan Tol Solo Ngawi yang dibangun dengan nilai invetasi Rp 13,4 T memiliki keunikan karena bersinergi dengan moda transportasi kereta bandara.

"Di belakang (ROW dari Kadipiro-Purwodadi hingga Bandara Adi Soemarmo) yang ada crane merupakan jalur kereta api ke bandara yg sudah mulai dikerjakan," jelasnya.

Selain itu pembangunan infrastruktur jalan tol juga memperhatikan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan Pemerintah Daerah setempat.

2. Tersambung dari Merak hingga Banyuwangi

Diresmikan Jokowi, Ini Daftar Tarif Jalan Tol Solo-NgawiDok. Jasa Marga

Jokowi menyatakan bahwa bahwa Jalan Tol Trans Jawa secara bertahap akan tersambung dari Merak hingga Banyuwangi.

"Saya gembira karena Jalan Tol Ruas Kartasura-Sragen selesai dan secara bertahap Ruas Tol Trans Jawa tersambung dari Merak hingga Banyuwangi," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini. 

3. Rincian tarif tol

Diresmikan Jokowi, Ini Daftar Tarif Jalan Tol Solo-NgawiJasa Marga

Kemen PUPR juga telah menetapkan besaran tarif tol pada Jalan Tol Segmen Kartasura-Sragen melalui Surat Keputusan Menteri No 388/KPTS/M/2018 tanggal 8 Juni 2018.

Berdasarkan SK Menteri PUR tersebut, maka penetapan golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif tol yang akan berlaku mulai tanggal 17 Juli 2018 mulai pukul 00.00 WIB bagi kendaraan golongan I dari Kartasura menuju Sragen adalah Rp 35.000.

Dalam peresmian itu hadir Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Direktur Jenderal Bina Marga- KemenPUPR Arie Setiadi Moerwanto, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol-KemenPUPR (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani, Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi David Wijayatno.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya