Garuda Ralat Larangan Penumpang Memotret di Pesawat Jadi Imbauan

Boleh tetap selfie kok di pesawat, tapi....

Jakarta, IDN Times – Garuda Indonesia mengeluarkan pernyataan resminya terkait larangan pengambilan gambar di pesawat yang viral baru-baru ini. VP Corporate Secretary PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk, M. Ikhsan Rosan mengatakan surat larangan itu belum final.

“Kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik,” kata Ikhsan, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7).

1. Dari larangan menjadi imbauan

Garuda Ralat Larangan Penumpang Memotret di Pesawat Jadi ImbauanDok. Garuda Indonesia

Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.

“Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan atau penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan,” jelas Ikhsan.

Baca Juga: Viral Daftar Menu Garuda Indonesia Ditulis Tangan, Ini Penjelasan Rius

2. Tetap boleh mendokumentasikan seperti selfie atau swafoto

Garuda Ralat Larangan Penumpang Memotret di Pesawat Jadi ImbauanDok. Garuda Indonesia

Meski demikian, Garuda Indonesia tidak melarang bentuk dokumentasi seperti selfie atau swafoto.

“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” ujar Ikhsan.

3. Imbauan agar seluruh kegiatan operasional Garuda sesuai undang-undang?

Garuda Ralat Larangan Penumpang Memotret di Pesawat Jadi ImbauanIDN Times/Holy Kartika

Dalam keterangan tertulis tersebut, Ikhsan juga menyatakan imbauan itu untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Imbauan itu dinilai sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.

Baca Juga: KPPU akan Periksa Menteri BUMN Soal Rangkap Jabatan Dirut Garuda

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya